Polisi Bekuk Pemakai dan Pengedar Ganja

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Cilandak menangkap pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Mandor Salim, Kembangan, Jakarta Barat.

Penangkapan pengedar itu merupakan pengembangan dari pengguna narkoba, yang ditangkap sebelumnya oleh petugas.

Pengedar itu bernama Kiki, 22 tahun, warga Srengseng, Jakarta Barat. Penangkapan itu, setelah kepolisian menangkap pengguna narkoba bernama Alvin, yang mengaku barang haram itu berasal dari Kiki.

Kapolsek Metro Cilandak Kompol Moch Safe’i mengatakan penangkapan tersangka adalah hasil pengembangan. Saat ditangkap dirumahnya, tersangka kedapatan narkoba jenis ganja dalam bungkusan koran.

“Kita grebek di rumahnya dan berhasil kita dapatkan narkoba jenis Ganja seberat 44,30 gram dibungkus kertas koran di dalam lemari,” kata Kapolsek saat dihubungi di Cilandak, Jakarta Selatan, ‎Selasa (26/1/2016).

Pengrebekan  langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Cilandak AKP Andong. Awalnya saat tersangka menyangkal namun saat ditemukan barang bukti, tersangka tak berkutik lagi.

         Ilustrasi
Ilustrasi

“Tersangka dan BB yang ditemukan di bawa ke Mapolsek Metro Cilandak guna proses lanjut,” ungkap Kapolsek.

Pelaku dikenakan pasal 132 Ayat 1 jo 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia p‎un menghimbau kepada warga masyarakat apabila di lingkungannya ada peredaran narkoba agar segera melapor ke Polsek Metro Cilandak untuk ditindak lanjuti.

“Serta para orang tua agar lebih memperhatikan anak usia remaja jangan sampai salah jalan mengkonsumsi narkoba,” ucapnya.(Min)

Share
Leave a comment