Polda Metro Tangkap Bandar Judi Bola Online

TRANSINDONESIA.CO – Tim Opsnal Unit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin AKP Resa Fiardi Marabessy, berhasil menggulung Bandar judi bola online.

“Satu tersangka Bandar judi online berhasil ditangkap,” kata Resa, Rabu (13/1/2016).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/30/I/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2015, tentang tindak pidana perjudian dan atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana perjudian dan atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi sejak bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2015 di Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Tersangka DI dan barang bukti untuk menggerakan judi bola online.(Min)
Tersangka DI dan barang bukti untuk menggerakan judi bola online.(Min)

Tersangka DI (28 thn), yang terjadi pada TKP Apartemen Royal Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Modus Operandi dari tersangka adalah tersangka menyelenggarakan judi bola online dengan memanfaatkan user level agen pada website www.sbobet.com.

Barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut adalah 1 (satu) Unit laptop, 1 (satu) Unit HP Blackberry, 1 (satu) buah token BCA, 2 (dua) buah buku Tabungan BCA.(Min)

Share
Leave a comment