MK Tak Berwenang Adili Gugatan Pilkada Tanah Bumbu

TRANSINDONESIA.CO – Sidang pleno pembacaan putusan sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/1/2016), dengan perkara nomor: 5/PHP.BUP-XIV/2016 pada sengketa Pilkada Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dinyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon.

Putusan tersebut dikarenakan dinilai salah objek atau eror in objecto, sehingga MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kuasa hukum KPUD Tanah Bumbu, Fadli Nasution, mengatakan objek sengketa Pilkada di MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil penghitungan suara, sementara Pemohon menggugat penetapan pasangan calon terpilih, padahal belum ditetapkan oleh KPU.

Menurut Fadli, kesalahan fatal pemohon sebenarnya tidak perlu terjadi karena semuanya sudah diatur dalam Peraturan MK.

Gedung MK.(dok)
Gedung MK.(dok)

“Putusan karena salah objek ini yang pertama dari sekitar 100 putusan yang telah dibacakan Ketua MK Arief Hidayat,” kata Fadli.

Dengan dibacakannya putusan MK, maka Mardani H. Maming, akan kembali memimpin Kabupaten Tanah Bumbu untuk periode yang kedua.

“Bisa jadi Pemohon kurang cermat dalam menyusun permohonannya, terburu-buru karena singkatnya tenggat waktu untuk mengajukan permohonan,” ucap Fadli.(Lin)

Share
Leave a comment