Gubernur Riau Tetapkan UMK Pelalawan Rp2.176.500
TRANSINDONESIA.CO – Surat Keputusan (SK) Gubri terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Riau.
“Ya, suratnya sudah keluar dan jika SK Penetapan UMK Pelalawan sebesar Rp2.176.500 itu sudah ada. Dan pihak kita telah mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan untuk segera diberlakuka,” kata Kadisnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda, pada TransIndonesia.co, Kamis (21/1/2016).
Pihaknya nya juga memastikan akan memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai dengan yang di SK kan.
Sementara salah satu perusahaan perkebunan ketika dikonfirmasi terkait Penetapan SK UMK yang baru, pihak Pt.Musim Mas mengakui bahwa pihaknya telah menerima informasi penetapan SK upah melalui SMS saja dikirimkan pihak Disnakertrans Pelalawan.(Sbr)