Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Disidang Pertengahan Januari 2016

TRANSINDONESIA.CO – Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ABB terpidana kasus terorisme.

“Hari ini, kurang lebih pukul 13.00 WIB, kami terima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 Desember 2015,” kata Ketua PN Cilacap Mangatas Simanullang usai menerima rombongan Tim Pengacara Muslim (TPM) di ruang kerjanya, PN Cilacap, Rabu (16/12/2015).

Dikatanya, pihaknya akan mempelajari lebih dulu surat salinan penetapan yang berkaitan dengan pendelegasian dari PN Jakarta Selatan kepada PN Cilacap terkait sidang permohonan PK yang diajukan ABB sebelum dibuat langkah-langkah lebih lanjut.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut di antaranya menyiapkan majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK Nomor 17/Pid.PK/2015/PN Jkt.Sel yang diajukan ABB termasuk mengoordinasikan masalah keamanan dengan Kepolisian Resor Cilacap.

Disinggung mengenai kapan sidang tersebut akan digelar di PN Cilacap, dia memperkirakan paling cepat sidang mulai digelar pada pertengahan bulan Januari 2016.

“Jadwalnya akan menyesuaikan dengan jadwal sidang yang lain,” katanya yang akan dipindahtugaskan ke PN Jakarta Barat.

Menurut dia, persiapan persidangan PK Ba’asyir tersebut nantinya akan dikoordinasikan oleh Ketua PN Cilacap yang baru, yakni Sri Widodo, yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Cilacap.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya tetap berupaya mengoordinasikan harapan TPM terkait masalah pengamanan kepada Polres Cilacap.

“Kita harapkan tidak ada apa-apa yang mengganggu persidangan,” katanya.

Ustadz Abu Bakar Ba'asyir .
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir .

Sementara dalam pertemuannya dengan Ketua PN Cilacap Mangatas Simanullang, anggota Dewan Pembina TPM Achmad Michdan mengharapkan agar PN Cilacap bisa mengoordinasikan masalah pengamanan persidangan dengan Polres Cilacap sehingga dapat tercipta suasana yang kondusif.

Ia mengharapkan kejadian saat sidang PK ABB dengan saksi terpidana mati kasus Bom Bali I Amrozi di PN Cilacap pada tahun 2006 sehingga nyaris terjadi kericuhan.

“Saat itu, kami selaku tim pengacara harus menjalani pemeriksaan sedemikian rupa oleh aparat keamanan, sedangkan jaksa tidak diperlakukan seperti itu,” katanya.

Selain itu, dia mengharapkan jadwal persidangan PK tersebut disesuaikan dengan jadwal kunjungan keluarga ABB.

“Jadwal kunjungannya hari Senin dan Rabu, kasihan kalau harus menghadiri sidang. Kalau bisa, jadwal sidangnya hari Kamis,” katanya.

Terkait perlakuan petugas keamanan terhadap tim pengacara, Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta mengharapkan adanya kesamaan perlakuan antara pengacara dan jaksa.

Saat itu, kata dia, rombongan jaksa yang masuk ke dalam PN Cilacap lebih dulu tidak menjalani pemeriksaan petugas keamanan tetapi giliran pengacara justru diperiksa.

“Kami merasa tidak disejajarkan, padahal kami juga penegak hukum. Kami mohon kejadian tersebut tidak terulang lagi karena sidang PK Ba’asyir kali ini menarik perhatian, tidak hanya media dalam negeri yang meliput tetapi juga dari luar negeri,” katanya.

Ia mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan banyak simpatisan Abu Bakar Ba’asyir yang menghadiri sidang sehingga keamanan tetap dibutuhkan guna mengantisipasi kemungkinan adanya provokasi dari pihak lain.

Dia juga mengharapkan PN Cilacap membacakan peraturan persidangan sebelum sidang dimulai sehingga tidak ada petugas keamanan bersenjata di dalam ruang sidang.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada ABB, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk ABB.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Oleh karena itu, ABB mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ba’asyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp350 juta, dengan rincian Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp200 juta dari Syarif Usman serta sebuah “handycam” dari Abdullah Al Katiri.

ABB menghuni Lapas Batu sejak tanggal 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Akan tetapi sejak tanggal 15 Januari 2013, Ba’asyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. Oleh karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi berupa perbaikan atap di Blok D, Ba’asyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu sejak tanggal 5 September 2015.

Sementara dalam sidang lanjutan permohonan PK yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa (1/12/2015), PN Jakarta Selatan memerintahkan PN Cilacap, Jawa Tengah menggelar sidang perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ABB.

“Memerintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara peninjauan kembali dari pemohon ABB,” kata Hakim Ketua Ahmad Rifai saat membacakan penetapan dalam sidang PK Baasyir di PN Jaksel, Selasa (1/12/2015).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Baasyir untuk dapat menyidangkan perkara peninjauan kembalinya di PN Cilacap.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan berita pemeriksaan perkara peninjauan kembali atau berita acara ke Pengadilan Negeri Cilacap.

Selain itu, Pengadilan Negeri Cilacap juga diminta untuk segera mengirimkan hasil berita persidangan berkas perkara PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta bantuan Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara peninjauan kembali ABB,” ujarnya,(Ant/Din)

Share
Leave a comment