Tahun 2015, Polda Riau Selamatkan Uang Negara Rp90 M

TRANSINDONESIA.CO – Sepanjang tahun 2015, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp90 miliar dari 47 koruptor yang berhasil ditangkap dan dijerat kasus korupsi.

Hal ini diungkapkan, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, didampingi Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM dan Kasubdit III, AKBP Wahyu Kuncoro, Rabu (23/12/2015).

Dikatakan Arif, polisi telah berhasil menuntaskan perkara korupsi sebesar 180 persen, dari target 28 kasus, diselesaikan sebanyak 41 perkara di Riau.

“Dari 41 kasus ini, kita telah menetapkan 47 orang tersangka. Mereka-mereka ini terlibat beberapa kasus korupsi besar,” ujarnya.

Markas Polda Riau.(dok)
Markas Polda Riau.(dok)

Selain itu, ada yang ditangani di Polres beserta jajaran dan ada juga yang di tangani langsung. “Kalau Ditreskrimsus targetnya lima, tapi kita berhasil menyelesaikan sembilan kasus,” katanya.

Arif Rahman menyatakan, kasus yang paling menonjol selama tahun 2015, diantaranya kasus korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan, korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis, korupsi di Dispenda Kuansing, korupsi di Bank BRI, korupsi anggaran Sekwan Bengkalis (UYHD), korupsi di dinas Litbang Bengkalis (UYHD), dan korupsi di Disperindag koperasi kabupaten Bengkalis.

Lanjutnya, kasus-kasus ini ada yang ditangani di tahun 2014 dan mampu diselesaikan pada tahun 2015, serta ada kasus yang ditangani di tahun yang sama, dan diselesaikan di tahun ini juga.

“Kerugian negara yang kita selamatkan banyak, ada yang nominal Rp38 miliar, Rp31 miliar, Rp12 miliar, Rp6 miliar, Rp1,1 miliar dan Rp2,8 miliar,” kata dia lagi.

Kedepan, Arif bersama pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau.

“Kita akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk menyelamatkan uang negara,” ucapnya.(Sbr)

Share
Leave a comment