TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Polda Riau akan memeriksa ulang para terpidana kasus pengadaan lahan Bhaktio Praja, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Hal itu diungkapkan AKBP Wahyu Kuncoro, Subdit III Dit. Reskrimsus Polda Riau untuk memeriksa ulang kasus tersebut.
“Untuk menelusuri siapa saja yang ikut menikmati Dana ganti rugi lahan bhakti praja tersebut dan sekaligus menetapkan tersangka baru, setelah ditahannya mantan Bupati Pelalawan HT. Azmun Jaafar, Rabu kemaren, kemungkinan akan membuka kesaksian baru siapa saja pelaku utama jaringan korupsi berjemaah ini,” ujarnya, Sabtu (12/12/2015).
Disebutkan, pemeriksaan nantinya akan difokuskan kepada orang orang yang sudah masuk, kita akan mendalami dan menggali informasi siapa saja yang ikut menikmati dana bhakti praja tersebut.
Kalau nantinya dalam periksaan pihak Direskrimsus Polda Riau menemukan dua alat bukti yang cukup, maka orang orang yang ikut menikmati uang korupsi bhakti praja yang merugikan negara Rp 38,9 Miliar pada tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011 akan di tetapkan sebagai tersangka.
“Nanti bila kita temukan dua alat bukti yang cukup, maka orang orang yang di duga ikut menikmati akan di tetapkan sebagai tersangka.” Tutur AKBP Wahyu Kuncoro kepada wartawan.(Sbr)