Polda Riau Periksa Ulang Pengadaan Lahan Bhaktio Praja Pelalawan

Markas Polda Riau.(dok)
Markas Polda Riau.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Polda Riau akan memeriksa  ulang  para  terpidana   kasus  pengadaan lahan  Bhaktio  Praja, Kabupaten  Pelalawan, Riau.

Hal itu diungkapkan AKBP Wahyu  Kuncoro, Subdit  III  Dit. Reskrimsus Polda  Riau untuk memeriksa ulang kasus tersebut.

“Untuk  menelusuri  siapa saja yang ikut menikmati Dana ganti rugi  lahan bhakti praja tersebut dan sekaligus menetapkan tersangka baru, setelah  ditahannya  mantan  Bupati  Pelalawan  HT. Azmun  Jaafar, Rabu kemaren, kemungkinan  akan  membuka  kesaksian baru  siapa saja pelaku utama  jaringan  korupsi  berjemaah ini,”  ujarnya, Sabtu (12/12/2015).

Disebutkan, pemeriksaan nantinya akan difokuskan kepada orang orang yang sudah masuk, kita akan mendalami dan menggali informasi siapa saja yang ikut menikmati dana bhakti praja tersebut.

Kalau nantinya dalam periksaan pihak Direskrimsus Polda Riau menemukan dua alat bukti yang cukup, maka orang orang yang ikut menikmati uang korupsi bhakti praja yang merugikan negara Rp 38,9 Miliar pada tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011 akan di tetapkan sebagai tersangka.

“Nanti  bila  kita temukan dua alat bukti yang cukup, maka orang orang yang di duga ikut menikmati akan di tetapkan sebagai tersangka.” Tutur AKBP Wahyu Kuncoro kepada wartawan.(Sbr)

Share
Leave a comment