Polda Metro Tilang 298 Pengendara Penerobos Perlintasan Kereta

Petugas saat menilang pengendara yag nekad menerobos perlintasan kereta.(Nic)
Petugas saat menilang pengendara yag nekad menerobos perlintasan kereta.(Nic)

TRANSINDONESIA.CO – Pasca kecelakaan maut Metromini tertabrak Kereta Commuter Line di perlintasan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya langsung turun melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar di beberapa pintu perlintasan kereta api  di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selama 2 hari penindakan, polisi menilang 298 pelanggar.

“Total ada 298 pengendara yang kami tilang karena menerobos perlintasan kereta api,” kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada wartawan, Jumat (11/12/2015).

Penindakan tersebut dilakukan selama dua hari yakni pada Rabu (9/12/2015) dan Kamis (10/12/2015) di 7 titik perlintasan yakni di Karet, Senen, RE Martadinata, Latumenten, Pramuka, Tambun dan Lemah Abang.

Dari 298 pelanggar ini, didominasi oleh pemotor yaitu sebanyak 287 pelanggar. Kemudian Mikrolet sebanyak 4 kasus, mobil minibus 3 kasus serta taksi, Metro Mini dan bajaj masing-masing 1 kasus.

Dari para pelanggar tersebut, polisi menyita barang bukti seperti SIM sebanyak 219 lembar dan STNK sebanyak 79 lembar.

Para pelanggar melanggat Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta dan jalan, pengemudi kendaraan bermotoe wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain”.

Sanksi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 yang dapat dikenakan denda pidana kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu.

AKBP Budiyanto mengimbau agar para pengendara untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan karena akan sangat membahayakan keselamatan nyawa.(Nic)

Share
Leave a comment