Polda Metro Gerebek Pabrik Tahu Berformalin

Polrestro Jakarta Barat berhasil mengungkap produksi tahu berbahan formalin, Jumat (10/7/2015).(Dam)
Polrestro Jakarta Barat berhasil mengungkap produksi tahu berbahan formalin, Jumat (10/7/2015).(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik tahu diduga mengandung formalin UD NJM di Jalan Raya Hankam, Gang Sunter RT07/05, Jati Murni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Pabrik itu memproduksi pangan dengan bahan tambahan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal melalui Sistem Informasi Humas Media Management Center Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2015).

Kabid Humas mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Subdirektorat I Industri Perdagangan Unit II menggerebek pabrik tahu berformalin milik Siti Maidah itu pada Rabu (2/12/2015) kemarin.

Kabid Humas menyebutkan pabrik itu sebagai tempat memproduksi tahu untuk diedarkan dengan sengaja menggunakan bahan pangan yang dilarang (formalin) agar tahan lama, tidak rusak atau basi.

Kabid Humas menjelaskan polisi bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI memeriksa sampel menggunakan “test kit” yang menunjukkan tahu itu mengandung formalin.

Polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu bak tahu ukuran besar dan satu tahu ukuran kecil yang direndam cairan formalin, satu buah cetakan tahu ukuran kecil, satu buah papan tatakan, satu buah pengaduk santan, satu helai kain saringan, satu buah saringan, satu buah gayung dan satu buah tong.

Kemudian dua buah centong acian, satu buah ember, satu tatakan tahu besar, satu buah saringan, satu plastik kedelai, satu plastik garam, satu plastik soda api dan satu plastik coko.

Polisi juga membawa pemilik pabrik Siti Maidah dan tiga orang karyawan yakni Mubarok, Satrisno dan Musroid guna diperiksa lebih lanjut sebagai saksi.

Kegiatan produksi tahu berformalin itu diduga melanggar Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.(Idham/Nic)

Share
Leave a comment