Kasus Penunggak Pajak Rp1,6 M Dilimpahkan ke Kejati

TRANSINDONESIA.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II melimpahkan dugaan kasus penggelapan pajak senilai Rp1,6 miliar kepada Kejaksaan Tinggi.

“Tersangkanya berinisial RY seorang pengusaha boneka di Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kanwil Jabar II, Edison di Bekasi, Kamis (17/12/2015).

Menurut dia kasus RY telah dilimpahkan pihaknya kepada Kejati melalui Kejaksaan Negeri Bekasi di Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Rabu (16/12/2015).

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(Dok)
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(Dok)

“RY sudah kami serahkan ke Kejari Bekasi untuk diproses kasusnya,” katanya.

RY diketahui menunggak pajak sejak tahun 2006 sehingga dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

Menurut dia, pihaknya telah memproses RY melalui penyelidikan, penyidikan hingga akhirnya eksekusi penyerahan kepada Kejari Bekasi.

“Tersangka dinilai secara sengaja telah melakukan penyerahan barang kena pajak, tetapi tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) 25 untuk tahun pajak 2006,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka, kata dia, negara dirugikan hingga Rp1,6 Miliar.

Tersangka dianggap melanggar Ketentuan Umum Pajak (KUP) Pasal 39 ayat (1) UU No 6 tahun 1983 sebagaimana telah diganti UU 16/2000 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.(Ant/IDham)

Share
Leave a comment