Wartawan Terlibat Langsung Pilkada Harus Nonaktif

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan, menyatakan bagi wartawan yang terlibat menjadi tim sukses, mencalonkan diri atau terlibat langsung dalam pemilihan kepala daerah, harus nonaktif dari tugas profesi.

“Wartawan Timses harus nonaktif atau mengundurkan diri dari profesi sudah sesuai surat edaran Dewan Pers. Ini berkaitan dengan independensi profesi,” kata Bagir Manan pada Workshop Peliputan Pemilukada bagi redaktur dan pemimpin redaksi media cetak, radio, televisi, dan media online di Palembang, kemaren.

Menurutnya, kebijakan tersebut ditetapkan untuk menghindari konflik kepentingan antara Pers dengan proses politik yang sedang berlangsung.

“Tidak baik bagi wartawan bersangkutan dan publik jika tidak nonaktif dari kegiatan jurnalistik. Tidak baik ada sikap memanfaatkan situasi karena bukan sikap seorang profesional,” ujarnya.

Dikatakannyam wartawan yang terlibat secara langsung dalam kegiatan politik baik sebagai tim sukses maupun sebagai calon, tidak mungkin dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Wartawan berperan besar dalam memberikan penjelasan melalui medianya terkait seluruh kegiatan pesta demokrasi, sumber inspirasi bagi calon dan publik bagaimana seharusnya berbuat.

Wartawan yang mengambil bagian dalam kegiatan politik, kata dia, akan mempengaruhi karya jurnalistiknya atau berpotensi berpihak terhadap calon tertentu dan merugikan calon lainnya.

“Sehingga perlu diatur dengan ketentuan harus nonaktif,” ujarnya.(Rol/Dri)

Share
Leave a comment