Terbakar atau Dibakar?

Pembakaran hutan.(dok)
Pembakaran hutan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kebakaran dapat dipahami sebagai suatu bencana atau musibah yang unsurnya adalah ketidak sengajaan, akibat kelalaian, ketidak mampuan yang tidak ada unsur kesengajaan.

Kebakaran sering terjadi di tempat-tempat tertentu dan dijadikan label pembenar adanya bencana atau musibah.

Sedangkan pembakaran adalah tindakan yang disengaja, direncanakan dan menggunakan berbagai cara.

Ada juga kemungkinan kejadiannya pembakaran namun diatasnamakan kebakaran.

Dalam klaim asuransipun proses pembuktian kebakaran atau pembakaran sering menjadi perdebatan panjang dan saling adu kekuatan.

Saling mendebat antara kebakaran dengan pembakaran. Pada bagian-bagian tertentu membakar bisa saja dipilih sebagai alternatif penyelamatan diri atas bukti-bukti yang bisa menyeretnya ke ranah hukum.

Dengan melakukan pembakaran akan menjadi pilihan penyelamatan atau melepaskan tanggung jawab. Lagi-lagi kebakaranlah yang dilakukan atau menjadi atas nama kebakaran walaupun bisa saja karena sengaja dibakar.

Pembuktian atas kebakaran atau pembakaran menjadi sangat penting dan mendasar. Karena tatkala dinyatakan sebagai kebakaran maka peristiwa ini sebagai musibah.

Maka tanggung jawab secara hukum maupun administrasi bisa lepas dan bebas dari tuntutan hukum.

Sedangkan pembakaran ini jelas pidana yang harus dipertanggung jawabkan secara administrasi, hukum bahkan secara moral sekalipun.(CDL-Jkt02115)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment