Senggolan Motor, Tri Dikeroyok Hingga Tewas

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi saat bersama tiga pria pengeroyok hingga tewas Tri Ginanbjar di Lobi Polres Metro Jakarta Utara, Senin (2/11/2015).(Min)
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi saat bersama tiga pria pengeroyok hingga tewas Tri Ginanbjar di Lobi Polres Metro Jakarta Utara, Senin (2/11/2015).(Min)

TRANSINDONESIA.CO – Tri Ginanjar Jatimulyo alias Nying (24) tewas dalam kondisi lengan kanan putus, akibat dikeroyok sekelompok orang menggunakan senjata tajam di Jalan Warakas V, Gang IX, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (31/10/2015).

Diketahui, kejadian tersebut dilatarbelakangi masalah sepele. Kejadian tepatnya malam minggu kemarin ya, seorang warga Warakas yakni Tri Ginanjar tewas di sebuah gang, akibat dikeroyok oleh sekelompok orang yang menggunakan senjata tajam.

“Korban tewas. Kejadian ini dilatarbelakangi masalah sangat sepele, yakni senggolan motor di jalan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetyo Cahyadi di Lobi Polres Jakarta Utara, Senin (2/11/2015).

Menurut Kapolres, telah ditangkap tiga pria yang diketahui mengeroyok hingga korban meninggal dunia, yakni dua orang kakak beradik, Doly Antoni Siregar, 25 tahun, dan Dira Yasin Siregar, 21 tahun, dan sepupu Doli dan Dira, yakni Muhammad Gusti Salman, 29 tahun.

Ketiganya yang sama-sama tinggal di Jalan Warakas Gang 11 ini, ditangkap di daerah Lampung, Minggu (1/11/2015), dinihari.

“Para pelaku sempat melarikan diri ke daerah Lampung. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran ke sana dan menangkap para pelaku ketika sedang bersantai di sebuah rumah,” ungkapna.

Sadisnya, lanjut Kapolres, para pelaku menyabet tangan kanan korban yang juga warga Bekasi, hingga putus.

“Perut korban juga disabet pakai parang hingga usus terburai, luka terbuka pada leher bagian belakang, dan telinga kanan putus. Ketiga pelaku ini eksekutor dalam pengeroyokan ini,” tutur Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 KUHPidana, lantaran melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain meninggalduniara pelaku yang masih pengangguran ini pun diancam hukuman lima hingga tujuh tahun penjara,” lanjut Kapolres.

Sementara Kapolsek Metro Tanjung Priok, Kompol Tumpak Simangunsong, sebelum Tri Ginanjar tewas, Tri sempat menolong Arif Fadillah yang dikeroyok oleh sekelompok orang yang membunuhnya.

Diketahui saat itu, Arif selaku adik Tri, tak sengaja melihat temannya bernama Anan berlari terengah-engah di Warakas Gang 6, lantaran dikejar oleh sekelompok orang. Arif menghampiri dan turut melerai sekelompok orang yang memukuli temannya.

“Arif itu berupaya melerai pengeroyokkan yang dialami Anan. Bukannya berhasil melerai, Arif justru dikeroyok juga oleh sekelompok orang yang membunuh kakaknya tersebut. Tak terima, Arif langsung mengadu ke Tri lantaran dirinya dipukuli,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek mengaku, korban yang tak terima mengetahui adiknya diperlakukan semena-mena, langsung menghampiri sekelompok orang itu dengan membawa senjata tajam.

“Korban sempat membacok lengan salah satu tersangka, yakni Gusti. Melihat para pelaku ramai-ramai, korban yang menghadapi sendirian pun turut tak berdaya. Korban berlari namun tersandung sebuah balok yang dilempar oleh salah satu pelaku, yakni Dira,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, senjata tajam yang dipegang korban pun terjatuh, dipakai oleh salah seorang pelaku lainnya, yakni Doli untuk membacok berkal-kali ke tubuh korban,” lanjutnya.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Koja dan Sukamulya namun ditolak lantaran korban sudah mengalami pendarahan hebat.

“Itu akibat bacokan berkali-kali ke tubuh korban oleh pelaku. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban pun tewas,” katanya.(Min)

Share
Leave a comment