DPRD Bekasi Akan Revisi MoU TPST Bantargebang Bersama Ahok

TPST Bantargebang, Bekasi.(dok)
TPST Bantargebang, Bekasi.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang akhir-akhir ini terjadi kesitegangan antara DPRD Kota Bekasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Rahmat didampingi Plh Camat Bantar Gebang, Riadi Endra lesmana, melakukan pertemuan dengan wargab di sekitar TPST di aula Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/11/2015).

“Akhir 2007, DPRD Kota Bekasi memutuskan adanya pembangunan TPST di Bantargebang. Fungsi dari TPST tersebut untuk memilah, mengolah sampah sampah yang datang lalu di manfaatkan dengan beberapa sistem terpadu, berbeda dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu yang hanya didatangkan sampahnya lalu di buang begitu saja dan dikasih obat,” jelas Rahmat mengenai perbedaan TPST dan TPA.

Menurut Rahmat, ada kelemahan MoU penunjukan pihak ketiga oleh DKI Provinsi Jakarta, DPRD Kota Bekasi sudah betul secara sistem pengawasan, dan Gubernur DKI Jakarta pun telah bertanggung jawab yang menjadi persoalan yakni Gubernur DKI Jakarta dengan pihak ketiga, yang salah jika Pemerintah Kota Bekasi ataupun Walikota masuk akan kacau, bukan tidak bertanggungjawab namun bukan rananya.

Permasalahan sampah ini khususnya TPST Bantar Gebang sudah menjadi isu nasional sampai Presiden menginstruksikan agar dibereskan polemik tersebut.

Rahmat berniat untuk ajak duduk bersama antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama dengan para anggota Dewan DPRD Kota Bekasi Komisi A dan menyampaikan apa apa yang harus di revisi.

Sementara, perwakilan warga Wandi menyampaikan, warga yang tinggal sekitar TPST Bantar Gebang mempertanyakan permasalahan lahan yang ada, apa masih memungkinkan dengan menampung sampah 6000 ton perharinya.

Dan ia juga memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar Stikma sosial yang sudah ditanggung selama 27 tahun, agar jadikan kawasan industry sampah. Jadi stikma perorangan bantar gerbang bukan lagi sampah tapi industri sampah.

“Sejak 2012 TPST itu sudah menjadi salah satu sistem, dengan datangnya sampah lalu ditimbang dan dipilah antara sampah plastik, sampah pecah belah dan sampah organik itu yang bisa diolah, terdapat juga salah satu warga yang menanyakan mengenai tiping fee yang tidak sesuai, fee tersebut itu dari 10 tahun yang lalu 1 kepala keluarga dapat Rp300.000, apakah bisa di revisi kembali agar tidak sama dengan 10 tahun yang lalu,” jawab Rahmat.

Sharusnya lanjut Rahmat, akan dibahas untuk merevisi bersama Gubernur DKI Jakarta dengan Komisi A DPRD Kota Bekasi, poin-poin yang masih mengganjal.

Rapat Tertutup

Sebelumnya, Rahmat melakukan rapat tertutup bersama Komisi A DPRD Kota Bekasi di Ruang Rapat Ketua Dewan DPRD Kota Bekasi.

Didampingi Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Tata Kota (Distako), Koswara dan Kabag Kerja Sama Investasi (KSI), Kariman, membahas rapat antara lain konfirmasi terkait MoU TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, terkait SDM tim pengendali TPST yang selama ini dinilai tidak efektif.(Idham)

Share
Leave a comment