Polda Malut Rampungkan Berkas Korupsi Lahan Bandara

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polda Maluku Utara, akan merampungkan berkas korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun anggaran 2009 dengan dana Rp3 miliar.

“Berkas kasus ini sedang dalam tahap perampungan dengan pemeriksaan saksi dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksanaan dan penyidik masih memenuhi P-19,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar, di Ternate, Selasa (13/10/2015).

Untuk diketahui, berkas lima tersangka diantaranya mantan Sekda Kepsul, Amran Sangaji, Majesita dan Hidayat Nurumarury.

Tak itu, aliran dana ini menurut data yang dikantongi menyebutkan, pada pencairan pertama dana pembebasan lahan bandara Bobong atas perintah Bupati Kepsul yang saat itu dijabat Ahmad Hidayat Mus.

Sehingga, Nurhumuray mencairkan dana senilai Rp1,5 miliar dengan rincian, Rp.650 juta ditranfer ke rekening 122.00.050.9855.6 pada bank Mandiri Jakarta atas nama Zainal Mus, Rp850 juta dicairkan secara tunai untuk selanjutnya diserahkan kepada mantan Bupati Ahamad Hidayat.

Sedangkan, pencairan kedua sebesar Rp1,94 miliar dengan rinciannya yakni, Rp.294,99 juta ditarik tunai oleh Majesita, Rp1,65 miliar ditranfer rekening tabungan Ema Sabar dengan nomor rekening 0403252320 senilai Rp1,05 miliar dan ditranfer ke berbagai pihak oleh Majesita atas arahan bupati senilai Rp600 juta.

Bahkan, kala itu, mantan Bupati Kepsul, memerintahkan kepada Ema Sabar untuk mencairkan dana sisa yang berada direkeningnya sebesar Rp.1,05 miliar untuk diserahkan kepada Kapolres Sula AKBP. Jarod dan Kajari Sanana, Made Mursika,SH, masing-masing panitia Kabag Kesra, LU selaku Asisten II, Kuaci Malagapi staf khusus bupati dan Samsudin Lajuba anggota DPRD Sula.

Oleh karena itu, pihaknya akan serius mengusut kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat teras di Kabupaten Kepsul tersebut dan penyidik akan bekerja secara professional Alex Sariwating.(Ant/Kum)

Share
Leave a comment