Polda Jatim Limpahkan Berkas Tersangka Salim Kancil

KOmisi III DPR RI duga pembunuhan Salim Kancil melibatkan Pemda.
KOmisi III DPR RI duga pembunuhan Salim Kancil melibatkan Pemda.

TRANSINDONESIA.CO – Polda Jawa Timur (Jatim) tak ingin berlama-lama memegang kasus pembunuhan Salim Kancil yang melibatkan aparat Pemda dan polisi Lumajang. Dalam kasus ini 24 orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan aktivis lingkungan penolak tambang, di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten, Lumajang, Jawa Timur.

Selain itu polisi juga menetapkan tersangka lain terkait penambangan ilegal dan penganiayaan.

“Yang pembunuhan berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, kemaren.

Kabagpenum Polri, Kombes Suharsono menambahkan, polisi juga menetapkan 13 tersangka terkait pertambangan tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, enam di antaranya terlibat dalam penganiayaan terhadap Saim Kancil dan Tosan. Polisi sudah menahan sembilan dari 13 tersangka tersebut. Selebihnya masih proses pemeriksaan.

Seperti diketahui, Kepala Desa setempat, Hariono merupakan salah satu tersangka pembunuhan Salim Kancil. Hariono dinilai sebagai aktor intelektual kasus tersebut. “Kades berkasnya masih dalam pelengkapan oleh penyidik, dan dalam waktu dekat semoga bisa dikirim tahap pertama,” kata Suharsono.

Berkas perkara pembunuhan, lanjut Suharsono, dikirim ke Kejaksaan Ahad (29/9), kemarin. Sedangkan berkas perkara untuk penganiayaan masih dalam proses. Sebab masih menunggu satu pemeriksaan terhadap saksi korban yang hingga saat ini belum dapat dilakukan.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, M. Nasser mengatakan, Kompolnas menemukan tiga fakta pada peristiwa pembunuhan tersebut.

Pertama, terjadinya kerusakan lingkungan luar biasa di Desa tersebut akibat aktifitas penambangan pasir. Kedua, aktifitas penambangan pasir diketahui memang tanpa izin. “Tapi pemerintah daerah, mulai dari kecamatan, kabupaten, provinsi, lepas tangan,” ujar Nasser, saat dihubungi, Minggu (4/10/2015).

Kemudian fakta ketiga, lanjut Nasser, tidak adanya tugas kepolisian yang tidak maksimal. Menurut Nasser, informasi lambatnya penanganan atas laporan warga setempat terkait ancaman memang terjadi.

Nasser menegaskan, pelayanan kepolisian setempat tidak sesuai dengan harapan. Seharusnya, Kapolres setempat dengan cepat melakukan tindakan.(Ats/Dod)

Share
Leave a comment