Polda Jatim Akan SP3 Kasus Risma, Ada Intervensi?

Walikota Surabaya Tri Rismaharini
Walikota Surabaya Tri Rismaharini

TRANSINDONESIA.CO – Polda Jawa Timur (Jatim) segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus sengketa Pasar Turi. Sebelumnya beredar kabar jika mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka dalam kasus itu.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Wibowo menjelaskan dikeluarkannya SP3 karena penyidik menyimpulkan kasus sengketa Pasar Turi tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

“SP3 itu akan kita keluarkan setelah gelar (perkara) terakhir pada 25 Oktober 2015, lalu SP3 akan kita sampaikan ke Kejakgung dalam waktu sehari sesudah SP3 itu terbit,” katanya.

Wibowo melanjutkan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan Risma itu atas dasar laporan dari H Adhy Samsetyo selaku Manajer dan Humas PT Gala Bumi Perkasa selaku pelapor dengan Risma sebagai terlapor pada 21 Januari 2015.

“Laporannya terkait Pasal 241 KUHP tentang PNS yang melakukan tindakan sewenang-wenang atas dasar kekuasaan yang dimiliki untuk menjadikan fungsi jalan menjadi lahan untuk PKL (pedagang kaki lima),” katanya.

Akhirnya, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, alat bukti, keterangan ahli, dan juga keterangan pihak yang diduga atau dilaporkan. “Bu Risma diperiksa pada 17 Juni 2015,” katanya.

Namun, penyidik berkesimpulan bahwa kasus itu tidak cukup bukti untuk sangkaan terhadap Risma yang dilaporkan itu, sehingga penyidik Polda Jatim berencana menghentikan kasus itu.

“Kami akan mengeluarkan SP3 itu, tapi akan kita keluarkan setelah gelar (perkara) terakhir pada 25 Oktober 2015, lalu SP3 akan kita sampaikan ke Kejakgung pada 26 Oktober 2015,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Direskrimum Polda Jatim itu mengemukakan status Risma dalam kasus itu masih sebatas pihak yang diduga atau belum berstatus tersangka hingga ada kepastian kasus yang dialami itu akan berlanjut atau justru dihentikan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, membantah jika Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka dalam kasus Pasar Turi.

“Sudah saya hubungi Kapolda Jawa Timur. Dia membantah. Itu (penetapan Risma sebagai tersangka) tidak benar,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (23/10/2015).

Badrodin menyatakan sudah memberi instruksi pada bawahannya untuk tidak mengusut kasus hukum kepala daerah terutama jelang pilkada serentak 2015.

“Nanti boleh diusut saat pilkada usai. Agar proses pilkada berjalan lancar dan tak gaduh,” kata dia menegaskan.(Ant/Ats)

Share
Leave a comment