Peradi Kritik Ketua MA Soal Sumpahan Advokat

Ketua DPN Peradi, Fauzi Hasibuan
Ketua DPN Peradi, Fauzi Hasibuan

TRANSINDONESIA.CO – Ketua DPN Peradi, Fauzi Hasibuan, kritik keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan pengambilan sumpah advokat tanpa melihat organisasinya yang dirasa telah melanggar UU No 18 tahun 2003 tentang pengambilan sumpah.

“Pasal 2 dan 3 undang-undang Advokat disebutkan bahwa pelaksanaan sumpah hanya bisa dilakukan jika advokat tersebut diusulkan oleh Peradi hingga ada UU Advokat yang baru. Hal itu tidak dapat ditafsirkan lain,” kata Fauzi Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (16/10/2015).

Menurut Fauzi, keputusan tersebut dapat membuat kegaduhan dikalangan advokat. Pasalnya dengan kekuasan yang besar ditangan, Peradi bisa digunakan untuk mengontrol advokat dalam beracara di persidangan.

“Secara sipil sosialiti hal tersebut memang kerjaan Peradi. Seharusnya Ketua MA memanggil Peradi sebelum memutuskan surat tersebut,” ujarnya.

Disayangkanna, tindakan ketua MA dalam pengambilan keputusan tersebut. Padahal UU No 18 tahun 2003 telah mengatur Peradi sebagai pemegang amanat.

“Tindakan Ketua MA yang telah menabrak dan melanggar aturan main, padahal selamai ini aturan itu selalu Peradi sebagai pemegang amanat UU tersebut,” ucapnya.

Dikatakan Fauzi, mengingatkan adanya surat keputusan dapat mengjancurkan kualitas advokat. Alhasil masyarakat pencari keadilan akan kembali dirugikan.

“Dengan surat ini semua organisasi bisa melakukan penyumpahan akibatnya tidak ada standarisasi kompetensi advokat kalau itu tidak dicabut. Siapa yang menjamin kualitas advokat yang diusulkan untuk disumpah diluar Peradi. Jika ini terus dibiarkan maka masyakarat akan dirugikan,” ujarnya.

Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) juga menilai Ketua MA telah melakukan pelanggaran prosedur dalam menerbitkan Surat Ketua MA no 73 tentang semua ketua pengadilan tinggi bisa menyumpah advokat yang telah memenuhi syarat tidak memandang organisasinya.

Anggota Wantanas Jawahir Thontowi menegaskan pelanggaran prosedur yang dilakukan ketua MA Hatta Ali adalah tidak memanggil pihak-pihak yang terkait yaitu KAI dan PERADI dalam memutuskan penyumpahan sebagaimana yang dilakukan Ketua MA sebelumnya. Hal inilah yang menimbulkan kegaduhan di dunia Advokat Indonesia.(Rel/Met)

Share
Leave a comment