KPUD Karo “Salahi” Aturan Pemasangan APK

Alat peraga Pilkada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.(Bes)
Alat peraga Pilkada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.(Bes)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), bersikukuh pemasangan alat peraga kampanye (APK) di halaman Kantor Camat Kabanjahe berdekatan dengan kantor Dinas Perikanan dan Perkebunan serta Kantor Gedung DPRD Karo tidak melanggar peraturan.

Sesuai aturan PKPU Nomor 7/2015 yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 619/KPU/IX/2015. Dalam menetukan lokasi pemasangan APK, tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Karo, perangkat Kecamatan dan perangkat Desa atau sebutan lain Kelurahan.

Lokasi pemasangan tidak boleh berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintahan, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Lokasi pemasangan ditetapkan dalam keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Banyaknya APK yang rusak, dan yang hilang belum juga diganti oleh KPUD Karo, seperti jalan lintas Kecamatan Merdeka – Berastagi serta Kabanjahe. Padahal sesuai dengan Surat Edaran KPU nomor 629/KPU/IX/2015 perihal pemasangan, dan penggantian alat peraga kampanye yang rusak atau hilang dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada point ke (5) alat peraga kampanye yang mengalami kerusakan dapat dilakukan penggantian oleh KPU.

Begitu juga dengan pemasangan APK baik di dalam lingkungan kantor instansi pemerintahan serta di luar pagar sekolah.

Anggota KPUD Karo, Gemar Tarigan mengatakan tidak ada masalah apabila APK yang berisikan sosialisasi yang dipasang KPUD Karo di kantor milik pemerintah.

“Ada tiga tempat APK berbentuk baliho berisikan sosialisasi telah disepakati di fasilitas milik pemerintah seperti, di halaman Kantor Camat Kabanjahe, dekat kantor Bupati Karo dan Kantor KPUD,” katanya kepada wartawan.

Sementara, Camat Kabanjahe, Gelora Purba, mengatakan sampai saat ini pemasangan APK berbentuk baliho itu, sama sekali tidak diketahui oleh dirinya atau keutusan surat edaran dari KPUD Karo.

“Tidak ada surat dari KPU Karo, dan belum ada izin penerbitan pemasangan baliho itu di halaman kantor Camat Kabanjahe,” katanya.(Bes)

Share
Leave a comment