Kekerasan Seksual Anak Di Sulteng Meningkat

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kekerasan seksual pada anak do Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami peningkatan.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Tengah, selama kurun waktu Januari-Oktober 2015, menerima pengaduan enam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Selain itu, kami juga menerima dua laporan kasus kekerasan fisik dan tiga kasus kekerasan psikis terhadap anak,” kata Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Sulawesi Tengah, Sukarti di Palu, Kamis (15/10/2015).

Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan 2014 yang tercatat sebanyak tujuh kasus kekerasan seksual pada anak, kekerasan fisik dan psikis masing-masing 10 kasus, penelantaran anak tiga kasus, masalah anak terhadap hukum dua kasus dan perdagangan anak satu kasus.

Sukarti mengatakan semua kasus yang dilaporkan ke P2TP2A telah selesai ditindaklanjuti. Untuk beberapa kasus kekerasan, pihaknya memberikan pelayanan seperti pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial (konseling), bantuan hukum dan reintegrasi sosial.

“Pihaknya beberapa waktu yang lalu telah selesai melaksanakan sosialisasi pembentukan gugus tugas layak anak di Kabupaten Parigi Moutong,” ungkapnya.

Ia menjelaskan kabupaten/kota layak anak merupakan sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam satu kebijakan program kegiatan untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.

Sementara itu, kata dia, ada lima indikator hak anak yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

“Untuk gugus layak anak sudah ada di Kabupaten Poso, Parigi Moutong dan Kota Palu,” ujarnya.

Terkait penindakan hukum atas laporan yang masuk, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan berbagai instansi dan institusi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kepolisian dan Rumah Sakit.

“Kadis Kesehatan menyampaikan kepada kami, untuk visum anak-anak yang mengalami kekerasan seksual kini sudah digratiskan,” ujarnya.(Ant/Jei)

Share
Leave a comment