“Jumat Kramat” KPK Jebloskan Rio Capella

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mengenakan baju orange tahanan KPK, dia ditahan di Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan pertam sebagai tersangka, Jumat (23/10/2015).(Dod)
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, mengenakan baju orange tahanan KPK, dia ditahan di Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan pertam sebagai tersangka, Jumat (23/10/2015).(Dod)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Rio yang diperiksa lebih delapan jam oleh penyidik KPK tidak mengatakan apapun saat keluar dari gedung KPK. Ia sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye didampingi penyidik dan pengacaranya, Maqdir Ismail.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan PRC (Patrice Rio Capella) selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang Jakarta Timur di rutan gedung KPK,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (23/10/2015).

Rio pada hari ini juga baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Selasa (20/10) Rio tidak memenuhi panggilan KPK dan menyatakan sudah mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri gubernur Sumut Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumut dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10/2015), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp 200 juta itu ke KPK.

Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Dod)

Share
Leave a comment