Sidang Polwan Ditlantas Polda Metro Tipu Bawahan Rp1,5 M

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Korban penipuan polisi wanita (polwan) DS mengaku diiming-imingi ganti rugi hingga 100 persen sebelum bergabung menjadi penanam modal dalam usaha yang disebut sebagai bisnis ternak potong itu.

“(Sebelum investasi) saya sempet nanyain risiko. Katanya (terdakwa) ‘tenang aja, kalo rugi, ada flu burung atau apa, diganti 100 persen’,” ujar Heri, yang merupakan anggota polisi di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/9/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh karena iming-iming tersebut, Heri pun tidak merasa khawatir untuk bergabung menjadi investor dalam bisnis ternak potong itu. Ditambah, Heri mengaku bahwa terdakwa mengatakan, teman-temannya (anggota polisi yang lain) juga telah menanamkan modal mereka.

Sebelum melaporkan kasus penipuan ini, para korban telah melakukan mediasi dengan DS di internal Polda Metro Jaya. Saat itu, DS menyebut akan memberikan mobilnya sebagai ganti rugi. Namun, mobil tersebut tidak pernah sampai ke tangan para korban untuk mereka jual.

“Alasan pertama banjir. Alasan kedua mau ganti dengan jual mobil, pas ditanya katanya mobilnya enggak ada, dibawa adik (Dini),” terang Heri.

Dini adalah adik yang disebut DS sebagai pemilik bisnis unggas ternak potong. Sedangkan DS mengaku hanya mencari investor untuk bisnis tersebut.

Dalam persidangan, DS mengaku tidak pernah mengatakan mobil yang dimaksud adalah mobil miliknya. Ia menyebut mobil itu merupakan salah satu aset milik Dini dan Tri (suami Dini) yang akan dijadikan bahan ganti rugi untuk para korban.

“Saya tidak pernah mengatakan itu mobil saya, tapi punya Dini. Saya mengatakan (kepada korban) Tri dan Dini akan memberikan asetnya, nanti kalo udah ada bisa dijual,” kata DS dalam persidangan tersebut.

Meski telah mengatakan mobil tersebut dapat dijual sebagai ganti rugi, DS mengakui ia belum menerima mobil yang dimaksud. “Ya gimana saya mau kasih, kalo mobilnya aja enggak ada di saya,” ujarnya.

Kasus penipuan yang dilakukan DS ini dilaporkan pada 2014 lalu. Saat ini, persidangan memasuki pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. (Baca: Polwan di Ditlantas Polda Metro Tipu Bawahannya Hingga Rp1,5 Miliar)

Adik DS, Dini, yang disebut sebagai pemilik bisnis kini tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan suaminya, Tri, dikatakan jaksa penuntut umum Nopri sudah menerima vonis.

“Tri di POM AL dan katanya sudah divonis. Tapi enggak tahu vonisnya apa,” ujar Nopri kepada Kompas.com.

Soal Tri, majelis hakim telah meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan dia dalam sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (15/9/2015) mendatang.(Kps/Dod)

Share
Leave a comment