Polisi Diminta Serahkan Berkas Bambang Widjojanto

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Dibebaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dinihari.(dok)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Dibebaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dinihari.(dok)

TRANINDONESIA.CO – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Amir Yanto, menyambut baik jika polisi segera melimpahkan berkas tahap dua Bambang Widjojanto (BW) agar kasus ini segera disidangkan.

Menurutnya, tahap dua merupakan kewajiban penyidik kepolisian, dan berkas perkara BW ini sebenarnya sudah lengkap (P21) sejak 25 Mei 2015.

“Kalau ada tahap dua kita terima kapanpun,” kata Amir di Kejagung, Kamis (17/9/2015).

Tapi, Amir tak mengetahui apakah surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri mengenai tahap dua BW sudah diterima apa belum. “Belum ada, jadi kita tunggu saja,” katanya.

Namun, Amir juga enggan mengetahui apakah Bambang langsung ditahan atau tidak oleh Kejaksaan Agung.

“Nanti itu pertimbangan tim Jaksa yang menangani. Jadi saya belum tahu ditahan atau tidak,” katanya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus mengarahkan saksi yaitu Zulfahmi. Saat ini Zulfahmi telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan 7 bulan penjara pada 8 September 2015, karena terbukti mengumpulkan saksi memberikan keterangan palsu.(Okz/Dod)

Share
Leave a comment