Menilik Iklim Investasi dan Daya Saing Mewujudkan Ketahanan Investasi (4)

suprapto-3

 

TRANSINDONESIA.CO – Badai perekonomian dunia serta merta mengguncang pekonomian Indonesia. Nilai tukar rupiah terhadap dolar yang tidak terhempangkan saat ini berakibat pada iklim ekonomi Indonesia termasuk iklim investasi global.

Tulisan berikut ini memuat makalah Suprapto, mahasiswa S2 Magister Bisnis Institut Pertanian Bogor, pada bagian keempat memuat ditengah sulitnya Indonesia ditengah serbuan produk impor.

Dunia usaha di tanah air saat ini tengah dilanda kesulitan di tengah serbuan produk impor yang membanjiri pasar Indonesia, tidak hanya diperlukan peran tapi juga cengkeraman kuat dari pemerintah dalam investasi sangat dibutuhkan.

Peranan pemerintah dalam pengembangan investasi nasional sangat luas, bukan hanya dalam bentuk perizinan usaha, melainkan yang lebih mendasar adalah bagaimana menjadikan investasi nasional, bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Secara umum, peran tersebut dapat dibuat dalam beberapa kelompok.Peran pengatur adalah peran pemerintah sebagai penyelenggara negara di bidang investasi.

Karena strategisnya fungsi pemerintah sebagai penyelenggara negara, pemerintah perlu menetapkan prioritas yang jelas dan konsisten mengenai: investasi yang diperbolehkan, investasi apa yang dianjurkan, investasi yang dilarang,investasi yang dapat dilakukan asing, investasi yang hanya boleh untuk UKM dan koperasi, investasi yang hanya boleh untuk BUMN,investasi yang harus ada kemitraan dengan usaha lokal atau negara,dan seterusnya.

Berbagai keluaran dari peran pengaturan ini perlu ditinjau secara berkala sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional.

Tujuan peninjauan ini semata-mata untuk kepentingan nasional, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat di negara tersebut peran pengarah adalah tugas pemerintah dalam mengalokasikan atau mengarahkan pemanfaatan sumber daya nasional secara efisien dan efektif.

Peran pengarah ini diwujudkan dalam bentuk pengarahan untukmengelompokkan investasi apa saja yang perlu dilindungi (protected) oleh negara dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional, investasi mana saja yang perlu dibantu (assisted) oleh negara dalam rangka pemberdayaan kelompok masyarakat tertentu demi keadilan dan pemerataan pembangunan nasional, sehingga negara perlu menyediakan sarana atau prasarananya, investasi mana saja yang perlu didorong (promoted)pengembangannya, karena memberikan dampak (multiplier effect) positif yang besar bagi ekonomi nasional sehingga perlu diberi insentif.

Peran ini bertujuan agar investasi nasional dapat memberikan kesejahteraan yang optimal bagi masyarakat.

Seperti halnya peran pengaturan, maka keluaran dari peran pengarah ini,juga perlu ditinjau secara berkala agar sesuai dengan perkembangan ekonomi masyarakat, dan tujuannya adalah semata-mata untuk kepentingan nasional, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat di negara tersebut. Peran pengawas adalah peran dan tugas pemerintah dalam mengawasi penggunaan sumber daya investasi nasional secara efisien dan efektif.

Disisi lain secara kursial peran Pemerintah untuk mengkondisikan dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya iklim yang mendukung kegiatan usaha yang sehat dapat dilakukan dengan cara:

  1. Menciptakan stabilitas iklim politik, sosial dan ekonomi. Banyak studi mengenai penanaman modal asing di sejumlah negara menunjukkan bahwa faktor politik merupakan faktor yang selalu signifikan dalam mempengaruhi besarnya investasi.
  2. Memperbaiki kondisi/ menyediakan infrastruktur dasar (listrik,telekomunikasi dan prasarana jalan dan pelabuhan)
  3. Membuat berfungsinya sektor pembiayaan dan pasar tenaga kerja (termasuk isu-isu perburuhan), regulasi dan perpajakan.
  4. Menciptakan good governance termasuk pemberantasan korupsi.
  5. Di Sektor Birokrasi, membuat peraturan perizinan investasi yang mudah tidak bertele-tele, transparan dan saling menguntungkan antara Pemerintah Investor.
  6. Menciptakan kepastian dalam kebijakan ekonomi pemerintah yang langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keuntungan neto atas biaya resiko jangka panjang dari kegiatan investasi, dan hak milik mulai dari tanah sampai kontrak.
  7. Menyederhanakan perijinan.
  8. Transparansi biaya perijinan.
  9. Penurunan berbagai pungutan liar yang tumpang tindih.

Di dalam suatu laporan Bank Dunia mengenai iklim investasi (World Bank, 2005), diantara faktor-faktor tersebut, stabilitas ekonomi makro, tingkat korupsi, birokrasi, dan kepastian kebijakan ekonomi merupakan empat faktor terpenting.(Jkt-29092015)

Penulis: Suprapto

Share
Leave a comment