Hukum Simbol Peradaban Permainan?

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Hukum merupakan simbol peradaban, karena hukum merupakan produk dari peradaban untuk menata kehidupan manusia dan suatu negara.

Hukum dibuat, ditegakkan untuk ditaati sehingga mampu membawa manfaat dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, memanusiakan manusia yang ditunjukkan dari penyelesaian konflik secara beradab. Mencegah agar tidak terjadi konflik yang lebih luas, juga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada korban serta pencari keadilan. Untuk mendapat kepastian dan menjadi sandaran. Hukum merupakan bagian dari edukasi untuk membawa masyarakat beradab.

Tatkala hukum untuk main-main, uji coba dan dijadikan bagian dari permainan kekuasaan atau penguasaan serta untuk berlindungnya para mafia maka hukum seakan akan hanyalah sebagai alat pembenar.

Pemutar balikan fakta, celah hukum dijadikan peluang untuk menakut-nakuti, memeras bahkan membackingi dan melindungi yang ilegal.

Kelemahan-kelemahan hukum sengaja dibiarkan dengan multi tafsir sebagai senjata atau tameng perlindungan. Interpretasi hukum yang keliru, makna yang beragam dijadikan sebagai baian permainan dalam hukum dan penegakkannya.

Bagaimana penegak hukum yang terjerumus atau menjerumuskan diri sebagai aktor dari permainan ayat dan pasal-pasal hukum sebagai lahan penghasilanya?

Permainan-permainan hukum dalam berbagai hal memerlukan kekuasaan, kewenangan, kekuatan dan perlu adanya aktor pendukung lainnya, bahkan bagian yang berteriak sebaga pelaku suporterpun dibutuhkan dalam arena ini.

Dengan demikian permainan dalam acara memainkan hukum sudah menjadi mafia dan tanpa disadari simbol peradaban malah dijadikan ajang kebiadaban.(CDL-Jkt300915)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment