Cuci Uang, Mantan Walikota Palopo Dituntut 4,5 Tahun

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDOENSIA.CO – Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng yang sudah menjadi terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali dituntut 4,5 tahun penjara untuk kasus lainnya yakni dugaan korupsi dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara bersama-sama,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Rasyid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/9/2015).

Jaksa menyebutkan, terdakwa Tenriadjeng dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi dana kredit fiktif tersebut.

Selain itu, Tenriadjeng juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,25 miliar atau diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 3 bulan kurungan.

Rasyid mengatakan Tenriadjeng melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Rasyid, Tenriadjeng telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Wali Kota Palopo. Dia mengintervensi Bank Sulselbar agar kredit senilai Rp5,3 miliar untuk 22 nasabah kepengurusannya dimudahkan.

Tenriadjeng saat itu menyuruh seorang pengusaha Irianwati yang juga terdakwa di kasus ini, untuk mengurus kredit tersebut. Setelah dana kredit cair, uang Rp2,25 miliar langsung diserahkan ke Tenriadjeng. Selebihnya diterima oleh Irianwati.

Penyaluran kredit itu dilaksanakan pada 2010. Pihak Bank Sulselbar memberikan kredit yang sumber dananya dari Surat Utang Pemerintah. Namun belakangan terungkap sebagian besar data nasabah adalah fiktif.

Menurut Rasyid, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tenriadjeng juga belum mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepadanya. Hal meringankan, terdakwa sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan,” sebutnya.

Jaksa juga menuntut Irianwati dan terdakwa lainnya bekas Kepala Cabang Bank Sulselbar Palopo, Syaifullah Ali Imran. Jaksa meminta keduanya dihukum selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya tidak dibebankan mengganti kerugian negara. Sebab, Irianwati telah mengembalikan kerugian negara, sedangkan Syaifullah tidak terbukti menikmati uang hasil kejahatan.(Ant/Jei)

Share
Leave a comment