Bekas Paspampres Peras Sepasang Kekasih di Monas

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Dua orang pria diciduk aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat karena melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi yang berpacaran di Parkir IRTI, Monas, Jakarta Pusat. Satu dari dua pelaku pemerasan adalah pecatan Paspampres.

“Mereka modusnya mengaku sebagai anggota Satpol PP, tetapi bukan anggota Satpol PP, cuma mengaku-aku saja buat menakut-nakuti korban. Salah satu pelaku merupakan pecatan Paspampres,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Siswo Yuwono, Senin (31/8/2015).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Mamad Fadilah alias Dilah, 35 tahun, dan Abdul Rauf alias Daeng, 37 tahun, yang merupakan pecatan Paspampres. Keduanya ditangkap selang beberapa jam usai memeras pasangan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu (28/8/2015) malam sekira pukul 20:00 WIB.

Pada malam itu, tersangka Rauf melihat korban,seorang pelajar, yang duduk berduaan bersama perempuan di taman Monas. Tersangka Mamad kemudian mendatangi pasangan tersebut dan ‘menggerebeknya’.

“Tersangka M lalu berkata pada korban “kamu sudah tertangkap basah mesum, dari tadi komandan saya ngeliatin” dan korban menjawab “nggak pak saya cuma ngobrol”,” katanya.

Tersangka Mamad kemudian meminta identitas kepada korban, lalu korban memberikan kartu pelajar. Mamad lalu membawa korban ke dekat mobil Satpol PP di lokasi, dengan alasan untuk bertemu ‘komandannya’ yaitu tersangka Rauf.

Setelah bertemu tersangka Rauf, tas korban kemudian digeledah. Korban kemudian diajak ‘berdamai’ agar tidak dibawa ke panti sosial.

“Karena korban hanya punya uang Rp 200 ribu, lalu diberikan kepada tersangka, dan pasangan korban menambahnya dengan handphone samsung Galaxy Young,” imbuhnya.

Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kedua pelaku,ditangkap tidak lama setelah korban melapor.

“Kedua tersangka sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pemerasan dengan melakukan orasi-orasi di dalam bus dan sekitar Taman Monas,” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.(Dam)

Share
Leave a comment