Sekilas Catatan Ahok, Dari Pelanggaran “HAM Sampai Korupsi” (1)

Penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta, Timur.
Penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta, Timur.

TRANSINDONESIA.CO – Ahok koruptor telah dikumandangkan oleh Kumpulan berita dari KRAK (Komite Rakyat Anti Korupsi) yang mendesak Kejagung untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus korupsi Dermaga Manggar yang merugikan uang negara Rp22 milyar.

Catatan selanjutnya terkait reklamasi yang akhirnya melahirkan kontroversi karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuduh Ahok telah melampaui kewenangannya.

Menurut KKP dan KLHK, sesuai dengan UU nomor 27 tahun 2007 jo UU nomor 1 tahun 2014, Perpres nomor 122 tahun 2012 serta Permen KP nomor 17 tahun 2013 jo. Permen KP nomor 28 tahun 2014 tentang Perijinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ijin reklamasi wilayah strategis nasional adalah wewenang pemerintah pusat, bukan wewenang Ahok.

Seperti halnya kejanggalan dalam reklamasi PIK, ijin reklamasi 17 pulau kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha APL yang diberikan oleh Ahok ini juga terlalu banyak kejanggalan yang dipertontonkan.

Pertama, dalam berbagai kasus sengketa lahan antara warga Jakarta dengan pengembang Agung Podomoro Land, Ahok selalu membela Agung Podomoro Land. Lihat kasus Taman BMW yang diduga ada tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling. Meskipun mantan Wagub DKI Jakarta, Prijanto telah melaporkannya ke KPK tapi Ahok tetap ngotot membela Agung Podomoro Land bahwa tidak ada korupsi dalam kasus tukar guling Taman BMW.

Pertanyaannya, mengapa Ahok selalu ngotot membela Agung Podomoro Land?

Kedua, ketika mencuat kontroversi ijin reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha APL di media, Ahok berkelit dan melempar tanggungjawab bahwa ijin sudah diberikan oleh Foke dan Ahok hanya memperpanjang ijin saja.

Faktanya, seperti diungkap oleh Dirjen KKP Sudirman Saad bahwa yang diijinkan oleh Foke hanya ijin prinsip saja, sedangkan Ahok mengijinkan Agung Podomoro Land untuk melakukan reklamasi. Jelas bunyi SK-nya beda, Foke ijin prinsip, sedangkan Ahok ijin reklamasi. Menurut Sudirman Saad tidak sepantasnya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang memberi ijin melemparkan tanggungjawabnya pada Foke.

Pertanyaannya, mengapa Ahok yang mengijinkan reklamasi tapi melemparkan tanggungjawabnya pada Foke? (@rasyid)

Share
Leave a comment