Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Enam anggota komplotan pencuri spesialis rumah kosong (rumsong) diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Bekasi Kota, Kamis (20/8/2015) dini hari, usai menjalankan aksi di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Keenam pelaku yaitu Amri alias Sampot, 23 tahun, Alwan, 22 tahun, Aril, 18 tahun, Ahyar, 19 tahun, Muhazron, 19 tahun, dan Bahrun, 23 tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku pada saat anggotanya melakukan patroli wilayah. Petugas Patroli mencurigai tiga orang yang berboncengan sepeda motor di Jalan Wibawa Mukti, Jatiasih, Kota Bekasi. Saat diperiksa, salah satu pelaku bernama Aril kedapatan membawa obeng di dalam tasnya.

“Kami curiga dan langsung interogasi. Pelaku mengakui obeng itu digunakan untuk melakukan aksi pencurian rumah sebagai alat untuk mencongkel pintu ataupun jendela,” kata Kompol Ujang di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (21/8/2015).

Alhasil, saat itu juga ketiga pelaku atas nama Amri, Arul, dan Bahrun beserta sepeda motor yang digunakan langsung diamankan ke Mapolresta Bekasi Kota.

“Saat kami periksa satu per satu pelaku, kami kembali dapatkan barang bukti seperti KTP korbannya. Dari pengakuannya juga masih ada pelaku lain yang biasa beraksi bersamanya,” kata Kompol Ujang.

Selanjutnya, kata Kompol Ujang, dari informasi yang diberikan oleh pelaku itu anggota langsung mengembangkan kasus guna menangkap pelaku lainnya yang berada di sebuah kontrakan yang merupakan markas mereka di Kampung Sawah, Pondok Gede.

“Di lokasi, kami berhasil menangkap tiga pelaku lain yaitu Alwan, Ahyar, dan Muzahron. Mereka langsung dibawa ke kantor untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Dari seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, kata Ujang, diketahui komplotan asal Lampung ini sudah beraksi selama dua tahun dengan jumlah TKP 30 tempat.

“(Sebanyak) 30 tempat yang disantroni pengakuan mereka di seluruh wilayah Jabodetabek. Untuk di Kota Bekasi, mereka mengaku ada 16 lokasi, sisanya kebanyakan diwilayah Jakarta Timur,” tutur Kompol Ujang.

Ia mengatakan, para pelaku ini juga merupakan buronan Polres Metro Jakarta Timur, dan pihaknya sudah melakukan komunikasi untuk menangani kasus tersebut.

Kini keenam pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil kejahatan pelaku yakni dua sepeda motor berikut BPKB dan sebuah tas warna hitam yang dalamnya berisi KTP dan SIM atas nama korbannya Nurhayati.(Min)

Share
Leave a comment