Bareskrim Gerebek Tempat Penimbunan Sapi di Tangerang

Bareskrim Polri.(Yan)
Bareskrim Polri.(Yan)

TRANSINDONESIA.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggrbek tempat yang diduga menimbun sapi impor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.

Aksi penggerebekan disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Cahrliyan, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, semalam.

Anton mengatakan, penggerebekan itu dilakukan di dua tempat diduga milik PT Brahman Perkasa Sentosa yang beralamat di jalan Kampung Kelor, Nomor 33, Kecamatan, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dan kedua di Jalan Suraya Darma, Selapajang, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan bahwa lokasi penggerebekan di PT. Brahman Perkasa Sentosa, dan PT. Tanjung Unggul Mandiri di Kabupaten Tangerang sudah dicurigai sebelumnya.

“Jadi begini, kita curigai ada hal disitu di dalam satu feedloter (tempat penggemukan sapi) itu ada dan tersedia sapi siap potong tapi tidak dipotong,” ujar Badrodin.

Oleh karena itu, Badrodin menjelaskan, hal ini sedang dipelajari apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Sebab, masih menunggu keputusan hasil penelitian dari tim penyidk Bareskrim.

“Makanya kita harus selalu melakukan penelitian, setelah mendapat data dari Kementerian Pertanian kita cek ke lapangan, ada indikasi ya kita lakukan,” imbuhnya.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menambahkan, berdasarkan laporan dari Kementan itu ada 41 tempat penggemukan hewan (feedloater) yang sedang teliti oleh kepolisian untuk ditindaklanjuti. Mengingat harga daging di pasaran melambung tinggi. “Baru satu yang kami teliti,” ujar Badrodin.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara ditemukan dari sekitar 3.164 ekor sapi, terdapat 500 ekor sapi yang sudah memenuhi persyaratan untuk dipotong atau dijual. Tapi, sapi tersebut tidak dilakukan pemotongan melainkan tetap berada di peternakan PT. BPS itu.

“Informasi yang diperoleh bahwa sejak sehari sebelum Lebaran (Idul Fitri 2015) sampai dengan saat ini tidak melakukan kegiatan melepas, menjual ke rumah potong hewan,” ujar Kepala Sudirektorat Industri dan Perdagangan (Indag), Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Helmy Santika.

Bahkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada para pemilik perusahaan yang melakukan penimbunan hewan Sapi impor yang berasal dari Autralia ini. Di antaranya, Buntoro Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Sangko Hasan sebagai PT. Tanjung Unggul Mandiri.

Hingga kini, kepolisian sudah melakukan langkah-langkah tegas dengan memasang garis polisi di area lokasi, menyita data atau dokumen terkait keluar masuknya sapi, dan memeriksa saksi dan para pemilik sapi.(viv/Her)

Share
Leave a comment