Tak Terima Dituduh Maling, Warno Bunuh Diri

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Warno, 43 tahun, nekat bunuh diri dengan cara meminum cairan obat nyamuk dan pembersih lantai di rumahnya di Jalan Bangka I D, RT 11, RW 13, No.48 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015). Warno nekat mengakhiri hidupnya diduga akibat tak tahan menanggung malu dituduh mencuri.

Kanit Reskrim Polsek Metro Mampang Prapatan, Iptu Agus Herwahyu Adi mengatakan petugas yang melakukan Olah TKP menemukan sepucuk surat diduga tulisan korban berisikan tidak terima dituduh sebagai maling di tempat kerjanya.

Iptu Agus menjelaskan, jenazah warga Kedung Halang Sentra, RT 02, RW 04, Sukaresmi, Tanah Sereal, Bogor itu pertama kali ditemukan oleh isteri korban.

“Penemuan jenazah Warno oleh Hamsiah, 45 tahun, yang merupakan istrinya sendiri,” kata Agus.

Oleh petugas yang melakukan Olah TKP, Warno ditemukan tewas dengan bintik-bintik merah di bagian leher dan terdapat botol obat nyamuk dan pembersih lantai. Petugas juga menemukan sepucuk surat diduga tulisan korban berisikan tidak terima dituduh sebagai maling di tempat kerjanya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban kemudian dikirim ke Rumah Sakit Cipto Mangkunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.(dam)

Share
Leave a comment