Polisi Grebek Gudang Gas Elpiji Oplosan

Tersangka pengoplos gas memperagakan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, Kamis (21/5/2015) kemarin, di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(Min)
Tersangka pengoplos gas memperagakan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, Kamis (21/5/2015) kemarin, di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(Min)

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reserse Kriminal Khusus Polresta Bekasi Kota menggerebek sebuah gudang tempat penyuntikan gas Elpiji ilegal di Perumahan Jatikramat, RT 8 RW 3, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan tabung gas dan mengamankan pemilik usaha illegal tersebut.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Kepala Polresta Bekasi Kota, AKBP Edi Suheri, Jumat (31/7/2015).

Edi Suheri menyebutkan, tersangka Darwadi ialah pemilik usaha illegal tersebut. Modus pelaku, ialah mengambil isi gas bersubsidi di dalam tabung gas Elpiji 3 kilogram. Pelaku kemudian memindahkan isinya ke dalam tabung gas Elpiji non subsidi atau ukuran 12 kilogram.

“Dipindahkan menggunakan regulator yang dimodifikasi,” katanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polresta Bekasi Kota, Iptu Harry Gasgari mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan ihwal aktivitas yang mencurigakan di tempat tinggal pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai konsumen. “Setelah cukup bukti, kami lakukan penggerebekan,” kata Iptu Harry.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku membeli gas subsidi secara acak di sejumlah agen penjual gas. Gas-gas tersebut kemudian disuntik ke dalam gas nonsubsidi untuk dijual kembali kepada konsumen atau didistribusikan ke toko-toko kelontong di Bekasi dan Jakarta.

“Keuntungan menjual satu tabung Rp 60 ribu,” kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 90 tabung gas ukuran 12 kilogram, 24 tabung gas 3 kilogram, dan lima buah regulator yang dipakai menyuntik.

Tersangka Darwadi dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen. “Ancamannya hukuman penjara selama lima tahun,” kata Harry.(min)

Share
Leave a comment