GSA Pertanyakan Legalitas Ijazah Bupati Pelalawan

Bupati Pelalawan, HM Harris.(dok)
Bupati Pelalawan, HM Harris.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Aktivis LSM GSA Riau (Gerakan Sosial Antikorupsi-Riau mempertanyakan legalitas kasus Ijazah milik HM. Harris selaku Bupati Pelalawan yang diguga tidak sesuai prosedural disebabkan mekanisme perolehannya itu melanggar administrasi sehingga dituding ijazah palsu. Akibatnya, guna meluruskan kebenaran dan keadilan diminta pihak Mabes Polri untuk segera memproses temuan baru (votum) atas ijazah yang dimiliki Kepala Daerah Pelalawan Riau.

“Kita mempertanyakan sejauh mana legalitas surat SP3 yang pernah dikeluarkan pihak penyidik Mabes Polri pada tahun 2009-2011 terkait ijazah yang diindikasi illegal milik HM. Harris,” ungkap Ketua GSA Riau, Samsul Bahri, kepada wartawan Transindonesia.co di Pangkalankerinci.

Disebutkan bahwa HM. Harris sewaktu ikut Pilkada Pelalawan, ketika itu dilaporkan masyarakat ke Mabes Polri dan dijadikan tersangka oleh penyidik Mabes Polri terkait kepemilikan ijazah illegal. Namun setelah diproses lanjut di Kepolisian Polda Riau, pihak Penyidik menetapkan SP3. Dengan alasan bukti kurang menguatkan.

Namun kini aktivis pemuda bangsa yang tergabung dalam Aliansi Muda Demokrasi untuk Pelalawan (Almudep) kembali melengkapi bukti baru dan menyerahkan ke Mabes Polri, yang dilanjutkan dengan aksi demon ke Mabes Polri, Mendagri dan Kantor Bawaslu Pusat di Jakarta.

Ketua LSM GSA Riau itu akan segera ke Mabes Polri guna mempertanyakan bukti SP3 kasus Bupati Pelalawan dan mendesak kasusnya dibuka kembali bila bukti votum telah lengkap, sehingga hukum sama semua di masyarakat, tidak pandang bulu dalam pemerintahan NKRI.

“Kita sebagai aktivis mendesak penegak hukum untuk memproses kembali setiap SP3 terkait dugaan Ijazah Palsu dan sejenisnya milik setiap Kepala Daerah dan Pihak Legeslatif sesuai dengan surat edaran Mendagri. Karena MUI sendiri pun sangat mengharamkan praktek tersebut demi meraih jabatan”, cetusnya.(smn)

Share
Leave a comment