BPK: Anggaran Pilkada Bermasalah

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan 10 item ketidaksiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Temuan itu disampaikan auditor negara tersebut kepada DPR dalam laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas kinerja persiapan penyelenggaraan pesta demokrasi pada 9 Desember.

Enam dari sembilan poin PDTT menyangkut tentang anggaran pilkada. Beragam permasalahan anggaran ditemukan BPK mulai masih adanya 25 provinsi yang belum menyediakan anggaran, rekening hibah untuk pilkada pada KPU dan Panwaslu provinsi, kabupaten dan kota belum sesuai ketentuan hingga kesiapan laporan pertanggungjawaban yang belum memadai.

“Juga, menyangkut tidak adanya teknis dan pedoman pengawasan pilkada, juga pedoman teknis yang disepakati untuk penyelesaian hasil pilkada di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata anggota BPK bidang Politik Hukum dan Keamanan Agung Firman Sampurna usai mempresentasikan temuannya kepada pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemaren.

Masalah ketidaktersediaan anggaran, ujar Agung, tak hanya terjadi di 25 provinsi. Penanggung jawab pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu itu menjelaskan, ada 11 pemkab/pemkot yang belum punya anggaran pilkada dalam APBD 2015. BPK pun mencatat adanya inkonsistensi nilai anggaran antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan APBD 2015 di sembilan KPUD kabupaten dan kota serta di 12 Panwaslu kabupaten dan kota.

Dia menambahkan, delapan dari sembilan provinsi terlaksana pilkada pun belum mengeluarkan SK Gubernur penganggaran pilkada. Selanjutnya, sejumlah pemkab dan pemkot juga belum melakukan antisipasi anggaran untuk pelaksanaan pilkada ulang di 218 KPU provinsi, kabupaten, kota, dan 239 panwaslu di kabupaten dan kota.

“Ada tercatat 131 KPU provinsi, kabupaten dan kota, serta 215 panwaslu, provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki anggaran belanja hibah tak sesuai dengan penjadwalan Pilkada dalam PKPU 2/2015,” ujar Agung.

Dari hasil audit, BPK menyimpulkan bahwa ketersediaan dana belum diyakini mendukung seluruh penyelenggaraan pilkada. Selain itu, penyediaan sumber daya manusia termasuk aspek kelembagaan atau infrastruktur belum diyakini dapat mendukung seluruh pilkada serentak.”Ketersediaan anggaran belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015,” kata ketua BPK Harry Azhar Azis lewat keterangan pers.

BPK merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencarikan jalan keluar persoalan “sengketa” anggaran tersebut. PDDT ini dilakukan BPK atas permintaan DPR RI sesuai Surat Ketua DPR Nomor PW/0706/DPR/RI/V/2015 tanggal 21 Mei 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk menilai kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak sesuai undang-undang.

Lingkup pemeriksaan mencakup kesiapan penyediaan anggaran, sumber daya manusia, dan kesiapan lainnya pada KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, KPUD, Pemerintah Daerah pada 269 Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, dalam presentasi laporan tersebut menyampaikan, perlu bagi pemimpin DPR bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat komitmen bersama bahwa Pilkada 2015 benar-benar siap untuk diselenggarakan.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyampaikan, temuan BPK tersebut akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Terutama, kata dia, penjelasan dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelanggara utama Pilkada 2015. “Harapannya, ini (Pilkada 2015) tidak ditunda. Tapi, temuan-temuan ini harus dijawab bersama,” kata dia.ed: a syalaby ichsan

Ini 10 Temuan BPK Terkait Persiapan Pilkada 2015:

  1. Ada 25 pemerintah daerah yang belum menyediakan anggaran pengawasan dan pengamanan Pilkada 2015.
  2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada di beberapa daerah yang belum ditetapkan dan belum sesuai ketentuan.
  3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan.
  4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU dan Panwaslu provinsi, kabupaten, dan kota belum sesuai ketentuan.
  5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya.
  6. Pejabat penyelenggara Pilkada 2015 yang tak memenuhi kualifikasi. Sejumlah pejabat di sekretariat KPU dan Panwaslu daerah belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
  7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
  8. MK belum menetapkan acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak.
  9. Persiapan Pilkada 2015 belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015.

10.Pembentukan panitia independen tidak sesuai ketentuan.(bpk/met)

Share
Leave a comment