Terkait Korupsi e-KTP, Dosen ITB Diperiksa KPK

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat memeriksa persiapan pembuatan e-KTP.(dok)
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat memeriksa persiapan pembuatan e-KTP.(dok)

TRANSINDOENSIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 yang telah menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Kali ini, penyidik lembaga antirasuah akan memanggil Dosen Tetap Prodi Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Munawar Ahmad. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek e-KTP itu berlangsung.

“Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2015).

Selain memeriksa Munawar, penyidik KPK juga akan memeriksa Liewan, karyawan PT Prokom Mart, Debi Susanti karyawan PT Ikimura Indo Tools Center, Heru Basuki karyawan PT Reka Piranti Prakasa, serta Kristian Atmadjaja selaku ibu rumah tangga. “Mereka juga akan menjadi saksi Sugiharto,” terang Priharsa.

Sebelumnya, KPK berencana memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pasalnya, pada saat proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun itu Gamawan menjabat sebagai Mendagri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penerapan e-KTP di Kemendagri di bawah pimpinan Gamawan Fauzi pada 22 April 2014. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp1,12 triliun.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp5,9 triliun.(okz/dod)

Share
Leave a comment