Perizinan: Ladang Penyuapan dan Pemerasan?

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Mengapa perlu ijzn? Ijin merupakan bagian penataan dan pengawasan agar terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial. Memberikan izin hakekatnya bertanggung jawab atas perilaku pemegang ijin baik dibidang keselamatan, keamanan, dampak lingkungan, kesehatan, sosial, ekonomi, politik mupun dampak idiologi.

Pemberiaan izin semestinya mengacu pada, data base, analisa (evaluasi), hasil monitoring, hasil riset, hasil survey lapangan, pengujian sample/studi kasus, penerapan uji coba/pilot project dan lainnya.

Pemberian izin semestinya mengacu pada tujuh hal diatas dan dijabarkan. Pelayanan dibidang perijinan bertanggung jawab atas izin yang diberikan, dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi, hukum dan moral sekalipun.

Dengan demikian perizinan yang dikeluarkan pertanggung jawabannya dapat dikaitkan dengan system-sistem yang ada sehingga dengan memberi izin akan memperkuat dan dapat menumbuh kembangkan baik dibidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan keselamatan.

Legitimasi keabsahan atas kompetensi pengetahuan, keterampilan, kesadaran dan tanggung jawab. Legitimasi atas keabsahan asal usul, kepemilikan dan pengoperasionalan yang sesuai dengan standar-standar yang sudah diberikan.

Solusiantisipasi atas dampak-dampak yang ditimbulkan baik secara langsung atau tidak langsung untuk dimasa kini maupun dimasa yang akan datang

Perizinan sebagai bentuk pelayanan, penataan dan pengawasan berisi standar-standar legitimasi secara administrasi, operasional, ketentuan-ketentuan hukum, penanganan dampak, dan moralitas atas yang diberi izin maupun sang pemberi ijin.

Perizinan sebagai wujud pelayanan publik tak jarang menjadi ladang penyuapan dan pemerasan.(CDL-Jkt180615)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment