KPK Periksa Johar Terkait Suap Pengesahan APBD Riau 2015

Johar Firdaus.(dok)
Johar Firdaus.(dok)

TANSINDONESIA CO– Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015. Pemeriksaan politisi Partai Golkar tersebut sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Kirjauhari.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, pemeriksaan Johar Firdaus sebagai saksi. Karena Johar dianggap mengetahui adanya suap pembahasan RAPBD Riau tersebut.

“Penyidik menganggap Johar Firdaus mengetahui adanya suap pembahasan RAPBD Riau, sehingga perlu untuk memberikan kesaksian atas tersangka AK,” kata Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Selain memeriksa mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Joni Irwan, di mana saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Riau.

“Joni Irwan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AK, karena penyidik KPK merasa perlu meminta kesaksian yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain kedua saksi di atas, KPK juga memeriksa seorang PNS dari Bappeda Riau, Roni Bowo Laksono. Di mana KPK meminta keterangan Roni untuk tersangka Ahmad Kirjauhari.

Sebagaimana diketahui informasi di DPRD Propinsi Riau, hingga saat ini dalam kasus suap pembahasan RAPBD Riau baru menetapkan dua tersangka. Yakni, Gubri nonaktif Annas Maamun yang saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap alih fungsi hutan dan Ahmad Kirjauhari yang merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional. (smn)

Share
Leave a comment