Jadi Tersangka Korupsi Rp1,063 T, Dahlan Iskan Dicekal

Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.(ist)
Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dia pun langsung dicekal berpergian ke luar negeri.

“Hari ini Kejati DKI minta melalui Jamintel Kejaksaan Agung yang bersangkutan (DI) dicegah. Penetapan tersangka berdasarkan perkembangan perkara yang kami sidik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Namun, Adi menuturkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini lantaran masih kooperatif saat diperiksa.

“Untuk penahanan tentu memenuhi persyaratan dalam undang-undang. Untuk saat ini tim penyidik belum perlu melakukan penahan. Pertimbangan dia kooperatif dua hari ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, hari ini Dahlan Iskan selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun. Usai diperiksa, Dahlan selaku kuasa pengguna anggaran saat itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, bos Jawa Pos dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(okz/dod)

Share
Leave a comment