Dua Mucikari Online Ditangkap

porsitusiTRANSINDONESIA.CO – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (10/6/2015) malam, berhasil menangkap dua mucikari prostitusi daring (online) dan seorang perempuan pekerja seks komersial.

Dua mucikari berinisial S dan I ditangkap di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat dan PSK berinisial H di kota Palangka Raya, kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng Kompol Leonardo Panji Wahyudi di Palangka Raya, Kamis (11/6/2015).

“Kalau barang bukti yang kami amankan uang Rp1,6 juta, empat buah telepon genggam, kondom dua buah, tas dua buah, satu buku tabungan dan beberapa pakaian,” ucapnya.

Informasi sementara yang dihimpun Ditreskrimsus Polda Kalteng, dua mucikari tersebut melakukan prostitusi daring melalui handphone dan beroperasi di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng.

Leonardo mengatakan apabila ada oknum tertentu atau pelanggan yang membutuhkan PSK, maka cukup menghubungi atau pesan singkat kepada mucikar tersebut dan akan dibalas dengan mengirimkan foto.

“Pengakuan mucikari dan PSK, tarif sekali berhubungan berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Mengenai lokasi berhubungan, tergantung permintaan pelanggan. Apakah di hotel atau motel, itu terserah pelanggan,” terangnya.

Dirreskrimsus Polda Kalteng itu mengatakan dua mucikari itu mengaku melakukan prostitusi daring sekitar enam bulan. Mengenai keuntungannya, itu tergantung dari pemberian PSK yang telah melayani pelanggan.

Sedangkan terbongkarnya prostitusi daring di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai ini, berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan di lapangan.

“Kami belum dapat memberikan informasi apakah mucikari ini juga menggunakan media sosial seperti facebook atau website. Tapi, informasi sementara melalui telepon genggam. Kasus ini masih kami kembangkan,” tukas Leonardo.(ant/tan)

Share
Leave a comment