Polisi Sita Puluhan Botol Miras Di Warung Jamu

Minuman keras berkedok jamu disita polisi.(Sap)
Minuman keras berkedok jamu disita polisi.(Sap)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Limo Depok menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari warung pedagang yang berkedok menjual jamu di Jalan Gandul Cinere, Kota Depok. Penyitaan dilakukan dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar Polsek Limo, pada Kamis (7/5/2015) dini hari tadi.

Dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Sulani, dibantu 32 personil operasi cipta kondisi digelar dengan menyasar premanisme dan peredaran miras. Hasilnya, warung jamu milik Swd dirazia petugas.

“Kita mengamankan tiga krat berjumlah 36 botol berbagai jenis miras. Penjual berkedok sebagai penjual warung jamu,”ujar Iptu Sulani.

Berdasarkan informasi warga, Swd,35 tahun, menjual miras baru beberapa bulan. “Toko jamu yang diolah suami istri di sebuah ruko. Pembeli biasa para pemuda. Rame dikunjungi setiap akhir pekan,”katanya.

Kanit Lantas Polsek Limo ini mengungkapkan, saat dirazia pemilik sempat berkelit. Namun sewaktu digeledah, petugas menemukan miras yang disembunyikan.

“Miras yang kita dapatkan merupakan hasil sisa yang telah dijual. Minuman ini bisa memabukan jika ditambah campuran lain. Untuk itu kita sita sebagai barang bukti,”ungkapnya.

Menurut Iptu Sulani, sebagai peringatan pemilik warung jamu hanya didata dan dibina. “Sudah diberikan surat peringatan. Jika masih menjajakan miras akan ditindak sesuai Perda yang ada,” katanya.(sap)

Share
Leave a comment