Pasutri Penelantar Anak Jadi Tersangka Narkoba

Pasangan suami istri saat diamankan petugas kepolisian.(Dam)
Pasangan suami istri saat diamankan petugas kepolisian.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Pasangan suami isri (pasutri) penelantar anak ditetapkan sebagai tersangka pemilik narkoba jenis sabu seberat 0,85 gram dan pengguna narkoba. Pasutri yang dijadikan tersnagka oleh penyidik Polda Metro Jaya yaknim Utomo Permono (45), dan Nurindra Sari (42), merupakan orang tua dari 5 anak yang ditelantarkan.

Narkoba yang didapat saatt penggeledahan dirumah kontrakan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/5/2015), setelah pasutri itu positif menggunakan narkoba saat dilakukan test urine.

“Hasil gelar perkara, keduanya memenuhi unsur untuk statusnya ditingkatkan menjadi tersangka penggunaan dan kepemilikan sabu 0,85 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/5/2015).

Menurut Eko, pasutri tersebut mengakui kepemilikan narkoba yang ditemukan dirumahnya dan keduanya juga terbukti positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine dan darah yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Pasutri, Utomo dan Nurindra kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dijerat Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(dam)

Share
Leave a comment