Kubu ARB Minta Menkumham dan Kubu Agung Patuhi Putusan PTUN

Partai Golkar.
Partai Golkar.

TRANSINDOENSIA.CO – Sengketa Partai Golkar (PG) yang berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (ARB) atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terhadap kepengurusan Agung Laksono.

Menyusul keputusan tersebut, salah satu tokoh Golkar dari kubu ARB, Ade Komarudin meminta kubu Agung dan Menkumham mematuhi putusan PTUN. Menkumham dapat mengesahkan kepengurusan PG hasil Munas Bali.

“Kami mendesak (kepengurusan) Munas Bali itu (segera) disahkan. Kalau tidak dilakukan, otomatis (kepengurusan PG) kembali pada Munas Riau. Patuhilan (putusan) pengadilan itu (PTUN). Jangan (lakukan) banding,” kata Ade saat jumpa pers di ruang Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Selain meminta tidak melakukan banding, Ade berharap kubu Agung segera menghentikan kegiatan kepartaian mereka, termasuk mengosongkan kantor DPP Golkar di Anggrek Neli, Slipi.

“Konsolidasi Plt. di bawah juga, tolong dihentikan. (Sebab) Mengabaikan putusan itu, termasuk (berarti) tindakan melawan hukum,” tegas Ade.

Ade juga mengajak kepada anggota dewan yang terlanjur berada dalam kubu Agung untuk segera kembali ke Fraksi Golkar dimana ia menjabat sebagai ketuanya.

“Ini partai sama-sama kita punya. Ini kan masih ada proses di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Utara. Kita tunggu sama-sama (hasilnya). Kalau banding justru bisa disalahkan sebagai biang kerok kita (Golkar) tidak bisa ikut pilkada,” pungkas Ade.(bs/dod)

Share
Leave a comment