Kejagung Terima Berkas Novel Baswedan dari Polri

Novel Bawesdan saat digiring dari Mabes Polri.(ist)
Novel Bawesdan saat digiring dari Mabes Polri.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, berkas perkara tersangka Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu telah dilimpahkan ke Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri.

“Saya dapat laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) berkas sudah diserahkan tahap pertama ke Kejagung,” ujar Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).

Ia mengatakan, setelah menerima berkas itu, tim jaksa peneliti yang ditunjuk segera meneliti sejauh mana kelengkapan berkas yang sudah diterima Kejagung.

“Tentunya dengan langkah pertama, tim kita akan segera melaksanakan tugasnya untuk meneliti sampai sejauh mana berkasnya itu. Baik kelengkapan formal maupun kelengkapan material,” ungkap Prasetyo.

Mantan politisi Nasional Demokrat ini menjelaskan, sesuai prosedur dalam undang-undang jika berkas itu sudah memenuhi kelengkapan formal dan material berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap (P21) kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun jika belum lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan ke penyidik Bareskrim Polri dengan petunjuk.

“Setelah itu, nanti kita akan buat sikap yang pasti kita akan tangani semuanya dengan obyektif, profesional dan proporsional,” tegas Prasetyo.

Seperti diketahui, pada Jumat 1 Mei 2015 tim penyidik dari Bareskrim Polri dibantu tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Novel di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekira pukul 00.00 WIB.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso beralasan penangkapan Novel, karena dia tidak menunjukkan tindakan kooperatif dengan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Penahanan Novel Ditangguhkan

Padahal, dia masih ada satu kali pemeriksaan lanjutan guna melanjutkan berkas perkaranya yang sudah masuk kelengkapan berkas dari Kejaksaan yang masih dirasa kurang atau P19.

“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan daripada penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Budi.(nic)

Share
Leave a comment