Hukum dan Peradaban

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Hukum dibuat bagi manusia untuk menata, mengawasi, membatasi, melindungi, memberi ruang/waktu, melayani, menghentikan, memeriksa, memanggil,menyita barang, menangkap, menahan, melakukan berbagai tindakan upaya paksa lainya, menjatuhkan hukuman.

Yang ditujukan untuk memelihara dan mewujudkan keteraturan, mendukung produktifitas, memberikan keamanan dan rasa aman, memberikan keadilan dan rasa keadilan. hukum ditulis dalam kitab undang-undang yang berisi peraturan. Penegakan yang diatur dalam hukum acara yang menjadi bagian dari sistem peradilan.

Dalam peradilan dapat dibangun dengan model ban berjalan (CCM: crime,control dan model) maupun model lompat gawang (DPM : due process model). Kedua model ini benar bagai pendulum saling mempengaruhi. Dalam konteks CCM maupun DPM kemanusiaan, keadilan adalah tujuan utama.

Dengan demikian, hukum menjadi simbol peradaban manusia. Semakin tinggi peradaban manusia, akan semakin memanusiakan-manusia.

Semakin rendah peradaban semakin mengabaikan manusia. Hukum dalam konteks peradaban dapat dilihat sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik secara beradab, mencegah agar tidak menjadi konflik yang lebih luas. Kemudian melindungi, mengayomi, melayani korban, pencari keadilan, kepastian dan edukasi.

Point-point tersebut merupakan keutamaan bagi penegak hukum dalam menegakkan hukum yang mencerminkan upaya-upaya pembangunan peradaban.

Manusia yang beradab tidak sewenang-wenang, tidak main hakim sendiri, tahu apa yang menjadi hak dan kewajibanya. Memikirkan untuk terus meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Segala daya dan upaya diberdayakan untuk kepentingan-kepentingan publik dan mengangkat harkat martabat manusia yang menjadikan profesionalisme. Bukan sebaliknya untuk sekedar mencari makan, menumpuk kekayaan, membangun kroni dan pamer ketololan.(CDL-Jkt240515)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment