Gaji Pemdes Kubu Raya Terlambat

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sudiono Supiyanto menyatakan, permintaan maafnya kepada aparatur pemerintah desa yang belum mendapatkan gaji hingga lima bulan lamanya.

“Terkait keterlambatan tersebut, mewakili Pemkab Kubu Raya dan lembaganya, saya menyampaikan permohonan maaf kepada aparatur pemerintah desa, dimana akibat keterlambatan tersebut, gaji aparatur pemerintah desa sampai lima bulan ini belum juga dicairkan,” kata Sudioni di Sungai Raya, Rabu (6/5/2015).

Dia menjelaskan, proses pencairan Alokasi Dana Desa dan gaji untuk aparatur pemerintah desa memang mengalami keterlambatan. Hal itu dikarenakan masih banyak Desa yang belum menyerahkan laporan tentang Peraturan Desa untuk pengelolaan dana ADD.

Sudiono menambahkan, untuk proses pencairan ADD dan Tunjangan aparatur pemerintah desa memang cukup panjang. Namun, saat penyampaian perbup tentang Pemerintah Desa pada beberapa bulan lalu, pihaknya sudah menyampaikan kepada pemerintah desa agar segera menyampaikan Peraturan Pemerintah Desa terkait dana tersebut.

Setelah Peraturan Desa itu dibuat maka diminta untuk segera diserahkan kepada BPMPD Kubu Raya kemudian diverifikasi oleh Bidang Hukum Setda Kubu Raya.

“Permasalahannya adalah, sampai saat ini baru ada 60 desa yang menyerahkan laporannya dan untuk verifikasi di bidang Hukum juga memerlukan waktu, karena kita juga tidak ingin nantinya pemerintah desa terkena masalah hukum dari Perdes yang dibuat,” tuturnya.

Dia mengatakan, proses birokrasi untuk pencairan dana tersebut memang cukup panjang. Bahkan saat ini pihaknya sedang mengajukan kepada Sekda Kubu Raya agar bisa mengajukan peringkasan proses birokrasi tersebut kepada pemerintah provinsi dan pusat.

“Namun, saya optimis, akhir Bulan Mei ini, gaji untuk aparatur Desa sudah bisa dicairkan. Terlebih pak Bupati juga sudah beberapa kali memerintahkan kepada saya untuk mempercepat proses pencairan dana tersebut, karena beliau juga tidak ingin aparatur desa lama tidak digaji,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kubu Raya, Matlias mengharapkan pemerintah setempat untuk segera mencairkan gaji para kades dan staf pemdes yang sudah lima bulan belum dicairkan.

“Sampai saat ini, pemerintah Kubu Raya belum juga melakukan pencairan dana ABPD. Ini mengakibatkan seluruh kepala dan staf pemerintah desa sudah lima bulan tak gajian,” kata Matlias.

Menurutnya, proses pencairan dana desa untuk tahun ini sedikit lebih rumit, karena persiapan dari pemkab dalam penanganan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini dinilainya sangat lambat.

“Kalau kita nilai, memang Pemkab Kubu Raya terkesan lambat untuk permasalahan ini. Namun, kita masih mencoba untuk terus bersabar dan beranggapan positif, karena kita beranggapan Pemkab berupaya untuk meningkatkan pengawasan dari ADD ini, sehingga kades di Kubu Raya tidak merasa khawatir dalam pelaksanaannya,” tuturnya.

Matlias yang menjabat sebagai Kepala Desa Kuala Dua itu menjelaskan, setiap desa dalam mendapatkan ADD itu memang tidak sama, tergantung luas wilayah, jumlah penduduk, serta angka kemiskinan yang ada di setiap desa.(ant/tan)

 

Share
Leave a comment