Dua Lagi Tersangka Pemalsuan Mandat Golkar Kubu Agung

Ilustrasi Partai Golkar retak.
Ilustrasi Partai Golkar retak.

TRANSINDONESIA.CO – Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Musyawarah Nasional ke IX Partai Golkar Kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta.

Penetapan dua tersangka baru itu pun menambah jumlah tersangka menjadi empat orang dimana sebelumnya dua tersangka telah ditetapkan, yakni Hasbi Sani selaku Ketua DPD Pasaman Barat dan Dayat Hidayat sebagai Sekretaris DPD Golkar Pandeglang.

“Kasus dugaan pemalsuan surat mandat palsu Golkar, ada dua tersangka baru. Dengan dua tersangka sebelumnya, jadi total tersangka ada empat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, kemaren.

Agus mengatakan dua tersangka baru itu yakni Mochmmad Juli dan Suhardi. Berdasarkan informasi, Mochamad Juli diketahui mantan anggota DPD Golkar Lebak, Banten dan Suhardi dari DPD Golkar Tangerang. Kedua orang ini pun rencananya dipanggil penyidik Bareskrim pada hari ini, namun hingga siang ini mereka belum hadir memenuhi panggilan.

“Kalau datang kita periksa kalau enggak datang kita panggil lagi,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo.

Untuk diketahui, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP no 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu. Mereka terbukti melakukan pemalsuan surat dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, ancaman enam tahun penjara.(okz/dod)

Share
Leave a comment