Buat Laporan Palsu, Mahasiswa Diborgol

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Syarifuddin Sholeh, mahasiswa jurusan ekonomi perguruan tinggi negeri di Kota Malang dijebloskan ke penjara usai melaporkan kasus perampokan yang ia alami. Ini disebabkan laporan pria berusia 22 tahun adalah laporan palsu.

Kepada aparat dia mengaku mencuri uang dari Apotek milik pamannya sendiri lantaran ingin membiayai kuliahnya dengan mandiri.

Kasus tersebut terungkap sekitar enam jam setelah Syarif (sapaan Syarifuddin) melaporkan kejadian perampokan yang ia alami pada anggota Polsek Klojen. Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Dhana Yudhianto menyebut aparat menemukan banyak kejanggalan dari laporan yang dibuat oleh tersangka,

“Tersangka melapor pada Senin 4 Mei lalu, tetapi laporan itu penuh kejanggalan,” kata AKP Dhana, Kamis (7/5/2015).

Semula, tersangka melaporkan perampokan di Apotek Bareng, di Jalan Ir Rais, Kecamatan Klojen, Malang. Perampokan itu berlangsung pada Senin dini hari, saat ia tengah tertidur di lantai dua apotek milik pamannya itu.

Dalam laporan kepada aparat, Syarif menceritakan saat itu terbangun sekitar pukul 2.00 karena mendengar pintu belakang apotek diketuk. Setelah pintu dibuka, seorang pria bertopeng memaksa masuk ke dalam apotek sambil menodongkan pistol.

Warga Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, Nganjuk ini mengaku tak bisa berkutik setelah ditodong pistol. Dia pasrah, termasuk saat pria bertopeng tersebut memintanya untuk menunjukkan lokasi brankas apotek.

Dalam keadaan takut, dia lantas menunjukkan brankas dan membiarkan perampok mengambil uang Rp12,5 juta dari dalam brankas, serta membiarkan perampok tersebut kabur lewat pintu belakang.

Syarif baru menuturkan perihal perampokan itu pada seorang pegawai Apotek tiba di pagi hari. kepada pegawai tersebut, Syarif mengatakan bahwa apotik milik pamannya, Solikin (48), baru saja disantroni pencuri.

Selanjutnya, dengan meyakinkan, Syarif pun mendatangi Polsek Klojen guna melaporkan perampokan di apotik yang sudah ia huni sejak dua tahun lalu, atau sejak memulai perantauannya di Kota Malang, sebagai seorang mahasiswa. “Dia mengaku bahwa perampok tadi menodongnya dengan pistol,” kata Dhana.

Usai menerima laporan, polisi segera menggelar olah tempat kejadian perkara di Apotik milik Solikin. Dari sinilah pengakuan palsu Syarif terbongkar. Polisi menemukan berbagai kejanggalan dari laporan mahasiswa semester empat itu.

Di sana, polisi tak menemukan sidik jari mencurigakan, kondisi di sekitar apotik dilaporkan sepi tetapi pengakuan warga mengatakan bahwa apotik itu ramai di malam hari, serta tak ada warga yang melihat adanya orang mencurigakan melintasi apotik tersebut pada malam hari.

Setelah mendalami kejanggalan, Syarif pun makin terpojok. Ia kemudian mengakui bahwa dirinya adalah pencuri uang milik Apotik. Besarnya uang yang ia ambil pun bertambah besar, yaitu Rp12.690.000.

Dhana memaparkan Syarif berhasil mengambil uang tersebut karena kondisi brankas tak dikunci pada Senin dini hari. Uang tersebut ia bawa pergi lalu dimasukan dalam tas, lalu dititipkan pada teman kampus.

“Uang hasil pencurian ini mau saya pakai untuk biaya kuliah,” aku Syarif usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengaku ingin membiayai uang kuliah dengan mandiri, dan tak tergantung dengan orang tuanya. Akibat cara yang aneh itu, Syarif dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 367 tentang pencurian dan pasal 220 tentang laporan palsu. Dalam dua pasal ini ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(vvn/ats)

Share
Leave a comment