Berkas Sudah P21, BW Segera Disidangkan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Dibebaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dinihari.(rol)Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Dibebaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dinihari.(rol)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Dibebaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dinihari.(rol)Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Dibebaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dinihari.(rol)

TRANSINDONESIA.CO – Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) penyelidikan kasus Pilkada Kotawaringin Barat dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) dinyatakan telah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ini Mabes Polri yang menangani kasus tersebut tengah menunggu surat resmi pemberitahuan dari Kejagung.

“Sudah diberitahukan lengkap (P21) dan kini kita tunggu suratnya. Nanti kita panggil tersangka dan sekaligus untuk penyerahan tahap dua paa Kejagung,” kata Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Simandjuntak di Mabes Polri, Selasa (26/5/2015).

Dikatakan Victor, tersangka BW harus datang dalam pemanggilan nanti karena KPK sudah sepakat untuk membantu menghadirkan mantan Direktur YLBHI tersebut yang akan diserahkan ke Kejagung untuk kemudian dilakukan proses persidangan.

“Kalau tidak dating, ya kita panggil lagi. Soal penahanan, nanti saja ditahan atau tidak itu menjadi urusan jaksa,” terang Victor.

BW yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar pada 5 Juni 2010 yang dimenangkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo.

Namun kemenangan tersebut membuat pasangan lain yaitu Ujang Iskandar tidak puas dan mengajukan gugatan ke MK. Ujang menuding pasangan Sugianto melakukan politik uang dan mengancam warga.

MK yang menangani sengketa pilkada itu akhirnya mengeluarkan putusan pada 7 Juli 2010, dan menyebut kemenangan pasangan Sugianto tidak sah secara hukum dan menyatakan Ujang yang menang.

Sedangkan BW merupakan pengacara Ujang kala itu, dituduh ikut bersama-sama sepupu Ujang bernama Fahmi mengumpulkan 68 saksi yang dilatih untuk berbohong dalam persidangan. Kasus keterangan palasu itu pula yang dilaporkan oleh pihak lawan ke Bareskrim kemudian oleh Polri menjadikan BW sebagai tersangka.(nic)

Share
Leave a comment