Seorang Wanita Bandar Ecstasy Ditangkap

Pasutri ini ditangkap jual narkotika.(dok)
Wanita pengedar narkotika.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 1.000 butir pil ecstasy bergambar bebek asal Belanda berhasil disita Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dalam sebuah penggerebekan di Perumahan Keroncong Permai RT 01 RW 05, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Bnaten.

Pemilik barang haram tersebut yakni seorang wanita turut diamankan petugas.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan penggerebekan berlangsung pada Senin 13 April 2015 lalu. Polisi berhasil meringkus tersangka yang diketahui berjenis kelamin wanita berinisial AH alias B bin K, 40 tahun, sekira pukul 01:30 WIB di rumah itu.

“Dari tersangka kami amankan 1.000 butir ekstasi, 10 bungkus plastik sabu seberat 9,54 gram yang disimpan di dalam kotak HP,” ungkap Wakapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).

Penangkapan tersangka, kata Wakapolres, bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap AH yang mengedarkan ecstasy dalam jumlah besar ke beberapa diskotik di kawasan Kota.

“Dari keterangan tersangka, ekstasi dan sabu itu didapat dari penghuni lapas di kawasan Jakarta Timur berinisial R yang merupakan DPO,” tambah Wakapolres.

Untuk mengungkap peredaran narkoba di lapas pihak kepolisian akan melakukan sidik lanjutan. Dia juga menegaskan bahwa peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut bukan jaringan Freddy Budiman.

“Tidak ada kaitannya dengan FB ini murni dari penghuni lapas. Jadi bandarnya di dalam (lapas) inisial R,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka AH dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup.(dam)

Share
Leave a comment