Pembunuh Tukang Pijat di Bekasi Diringkus

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Dibakar api cemburu, Samiran, 37 tahun, nekat membunuh pasangan selingkuhnya, Wagiran, 35 tahun, pada Minggu 22 April 2015. Samiran nekat membunuh perempuan yang sudah tinggal satu atap sejak 2007 di sebuah rumah kontrakan di Gang Sepakat RT 02/07, Jatisampurna, Kota Bekasi, dengan cara yang sadis menggunakan pacul dan seuntas tali.

“Dia bunuh korban saat sedang tidur dengan cara memukul pala korban dengan pacul. Saat dipukul itu korban tidak mati dan akhirnya mencekik leher korban dengan tali,” ungkap Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Rudi Setiawan, kemaren (21/04/2015).

Menurut Kapolres, Jajaran Polresta Bekasi Kota dan Polsek Pondokgede berhasil mengungkap kasus ini setelah pelakunya yang buron selama satu bulan berhasil diringkus di Depok, Jawa Barat.

“Kita tangkap Senin, siang kemarin. Sebelum ditangkap dia sempat melarikan diri ke daerah Lampung Barat,”kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, Samiran yang berstatus duda ini nekat membunuh korban dengan motif karena cemburu pasangan selingkuhnya itu memiliki pasangan lainnya. “Pelaku tidak terima jika korban berhubungan lagi dengan pria lain. Padahal, dia dan korban sudah berjanji sehidup semati,” katanya.

Sementara itu, kata Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, AKP Untung Riswaji mengatakan, kasus pembunuhan Wagiran yang bekerja sebagai tukang pijit panggilan itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Saat itu, kata dia, pihaknya langsung datang ke lokasi dan melakukan olah TKP dan identifikasi korban. Dari hasil itu, diketahui korban ada luka pada bagian kepala dan leher.

“Ada luka di kepala dan lehernya dan kami meyakini korban dibunuh oleh seseorang. Dari situ, kami mencari informasi dan didapatkan nama pelaku yang biasa tinggal bersamanya,”tambah AKP Untung.

Sementara itu, kata AKP Untung, saat dilokasi pihaknya mendapatkan barang bukti seperti pacul, kabel charger handphone, pisau, tambang plastik dan uang Rp200 ribu.

Terkait penangkapan pelaku, Kanit Reskrim mengatakan, pihaknya mengejar pelaku sejak kasus ini dilaporkan keesokan harinya setelah kasus pembunuhan. “Kita langsung gerak mengejar pelaku dari Lampung sampai kita tangkap di Depok,”tuturnya.

Dalam pengejaran pelaku, kata Kanit, pelaku sempat mencoba melawan saat akan ditangkap hingga akhirnya dilumpuhkan petugas dengan cara menembak kakinya pada bagian paha kanannya.

“Waktu kami tangkap dia berusaha kabur dan masuk rumah warga, terpaksa kami lumpuhkan,” ujarnya.

Kini, akibat perbuatannya pun pelaku akan dijerat pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(dam)

Share
Leave a comment